Proses Hukum Laporan Pelecehan Seksual atas Perekaman Video Call Seks oleh Salah Satu Pihak

29/12/20

Oleh : Rar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika sepasang kekasih melakukan video call sex, dan ternyata salah satu diantaranya merekam. Dan si perekam melaporkan ke polisi atas tindakan pelecehan seksual, apakah laporan itu bisa di proses?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) mengenal istilah cabul yang diatur dalam Pasal 289 sampai 296 dengan artian perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, perbuatan keji dan semuanya berkaitan dengan birahi, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, buah dada dan sebagainya. dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harrasment  yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments". Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata- kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.   Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184  UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu: 1)     keterangan saksi 2)     keterangan ahli 3)     surat 4)     petunjuk 5)     keterangan terdakwa.   Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.    Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP:    “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”    Penggunaan Visum et repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP:   “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”   Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!