Proses Hukum Laporan Pelecehan Seksual atas Perekaman Video Call Seks oleh Salah Satu Pihak
29/12/20Oleh : Rar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika sepasang kekasih melakukan video call sex, dan ternyata salah satu diantaranya merekam. Dan si perekam melaporkan ke polisi atas tindakan pelecehan seksual, apakah laporan itu bisa di proses?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) mengenal istilah cabul
yang diatur dalam Pasal 289 sampai 296 dengan artian perbuatan yang
melanggar rasa kesusilaan, perbuatan keji dan semuanya berkaitan
dengan birahi, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, buah
dada dan sebagainya. dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan
apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat
dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan
seksual mengacu pada sexual harrasment yang diartikan
sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992)
atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual
demands or creation of sexually offensive environments".
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya
ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian
yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-
kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila)
setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima
perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai
pelecehan seksual.
Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima
macam alat bukti, yaitu:
1) keterangan saksi
2) keterangan ahli
3) surat
4) petunjuk
5) keterangan terdakwa.
Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas
dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau
perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum
et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T
Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat
keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya
terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini
dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan
sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c
KUHAP:
“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat
berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan
yang diminta secara resmi daripadanya.”
Penggunaan Visum et repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal
133 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang
korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa
yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan
permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau
dokter dan atau ahli lainnya.”
Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka
sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana
tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa
bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!