Pertanggungjawaban Pidana Anak Usia 17 Tahun atas Pembunuhan yang Tidak Disengaja
29/12/20Oleh : Win***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada seorang siswa SMA berusia 17 tahun tidak sengaja melakukan pembunuhan pada anak sebayanya. Apa hukuman yang akan diterima oleh tersangka? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Win kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pada perkelahianj anatara adik Saudara dan orang mabuk tersebut kami asumsikan bahwa situasi adik Saudara sangat terpojok, namun karena membela diri akibat serangan 2 orang mabuk sehingga membuat pisau yang ingin ditusukan kearah perut adik Saudara berbalik menusuk diri sendirisipelaku. Disini tidak ada niat sengaja dari adik Saudara untuk membunuh, Sebelum menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan beberapa hal penting antara lain :
1. Pada Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu.
2. Mengenai tindakan pembunuhan diatur pada Pasal 338 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
3. Dari pertanyaan Saudara kami kurang dapat penjelasan tidak sengajanya itu seperti apa, untuk kami ansumsikan tidak sengaja nya itu karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja, yang dalam hukum pidana dikenal pembelaan dalam keadaan darurat.
Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa diatur pada Pasal 49 KUHP ialah :
1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum;
2) Pembelaan terpaksa yang melampui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Sehingga menurut hemat kami terhadap kasus Saudara yang kami ansumsikan sebagai pembelaan terpaksa belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, tapi baru dijadikan sebagai tersangkan yaitu seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan (minimal dua alat bukti) patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaiman diatur oleh Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Perlu diketahui pada prisipnya hukum pidana adalah untuk mencarai kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana sesungguhnya yang seharusnyadituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur oleh Pasal 20 KUHAP.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!