Legalitas Pembelian dan Penguasaan Tanah yang Diklaim Tidak Berpemilik serta Dasar Hukumnya
29/12/20
Oleh : Hab***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jadi kan Tetangga saya sebut saja si A beli tanah ke orang lain si B ...
Dengan Ukuran Luas Depan 10 M Luas Bakang 9 M Terus di samping nyaa ada Tanah tar berkepemilikian gk ada yg punya tanah itu ...
Luas nya 1 Meter ajaa ...
Jadii si B ini nawarin kalau mau tambah segini lagi, bayari aja yg 1 meter itu soalnya itukan gk ada yg punya gituu....
Boleh kata tetangga saya ini
Jd di bayarnya lahh
Skrng jdinya Ukuran nya 11 M luas Depan dan 10 M luas Belakang udh nambah semeter kan ...
Dan udah di Buat surat TANAH nyaa, dan Udah BAYAR Pajak selama 3 Tahun. Apakah itu legal? Dasar hukum nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hab** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Habib
Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya ingin menanyakan terkait pembelian tanah
tersebut, yang pertama mengenai penambahan tanah 1 meter yang jelas ada pemiliknya, hanya
kita tidak tahu sebenarnya milik siapa karena memang sedikit, dan tidak masalah klw memang
saudara beli dari orang yang menawarkan kepada saudara, namun perlu diketahui bahwa tanah
tersebut semoga milik saudara dengan dasar tanah yang saudara miliki sekarang, serta PBB
yang sudah berjalan 3 tahun serta tidak ada komplin atas kepemilikanya.
Setelah kami membaca pertanyaan Anda, memang terdapat penambahan ukuran 1 meter luas
dan harga tanah serta bangunan telah disepakati, dengan luas sebenarnya yang diterima, setelah
proses penandatanganan akta jual beli (AJB) dilakukan.
Akta jual beli yang sudah ditandatangani di hadapan notaris pada dasarnya sudah mengikat
Anda, beserta harga dan luas tanah dan bangunan yang tertera dalam sertifikat akta jual beli
tersebut. Apalagi pajak sudah berpindah atas nama saudara dan sudah dibayarkan selama 3
tahu, menurut ketentuan hukum pastinya tidak bermasalah, karena bukti2 hak yang kuat.
Bahwa Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman
dahulu, Jual beli ini didasarkan atas hukum adat, dan harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH
Perdata. Terang dan Tunai Terang berarti jual beli tersebut dilakukan secara terang dihadapan
pejabat umum yang berwenang dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan
yang dimaksud dengan tunai dan riil adalah dibayar secara tunai dan riil artinya jual beli
dilakukan secara nyata artinya bahwa jika harga belum dibayar lunas maka belum dapat
dilakukan proses jual beli. Mengingat begitu pentingnya suatu perjanjian agar tidak timbul
permasalahan dikemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu
perjanjian berikut kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian
menjadi sah dan mengikat dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan unsur-unsur yaitu: 1.
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengukatkan dirinya; 2. Cakap, kecakapan para pihak
untuk membuat suatu perjanjian 3. Suatu hal tertentu dan 4. Suatu sebab yang halal
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!