Pembagian Hak Waris atas Rumah dan Tanah Peninggalan Ayah kepada Anak Kandung dan Anak Tiri dalam Keluarga Muslim Setelah Ibu Menikah Lagi

29/12/20

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya adalah anak pertama dari dua bersaudara ( adik saya se ayah dan seibu sudah meninggal), saat ini ibu saya sudah menikah lagi. dan mempunyai anak 3 orang dengan susunan perempuan, laki laki, perempuan. saat ayah dan ibu saya bercerai, ayah saya meninggalkan ibu saya dengan sebuah rumah dengan halaman luas, bisakah saat ini ibu saya membagi rata tanah dan rumah peninggaln ayah saya dengan ketiga adik tiri saya,... sehingga saya akan diwasiatkan hanya mendapat 1/4 bagian.... sementara mendiang adik saya berpesan agar tanah dan rumah peninggalan ayah saya tidak boleh di jual sebelum adik saya meninggal ? catatan : semua beragama islam

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara anak pertama dari 2 bersaudara 2. Adik saudara sudah meninggal dunia dan berpesan agar rumah peninggalan bapak saudara jangan di jual. 3. Ibu saudara sudah bercerai, sebelum bercerai ayah saudara meninggalkan rumah dana halaman yang cukup luas. 4. Sekarang ibu saudara sudah menikah lagi, dan memiliki anak 3 orang (perempuan 2 dan 1 orang laki-laki) 5. Saudara akan mendapatkan warisan hanya ¼ bagian. Pertanyaan saudara apakah bisa ibu saudara membagikan rumah tersebut dengan rata dengan ketiga adik tiri saudara? Sebelum kami menjelaskan permasalahn saudara, menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berkaitan dengan pertanyaan sauadara, dapat kami jelaskan atau terangkan beberapa hal terkait kasus tersebut : 1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. 2. Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan. 3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi oleh Saudara. Selanjutnya, terkait masalah yang Saudara hadapi, dapat kami sampaikan beberapa pertimbangan dan hal ini terutama berdasarkan ketentuan agama Islam. Jika seorang ibu saudara akan membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci terlebih dahulu: 1. Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. Hibah menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Selain itu, hibah juga diatur Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:   “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan- penghibahan antara orang- orang yang masih hidup.” 2. Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim. b. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat. c. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya. d. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia. Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya. Jika ibu saudara akan membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya. Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya? Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. 1. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. 2. Namun ada juga yang menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan hadist. Sebagian ulama menyatakan, jika ibu saudara memberikan salah satu anaknya uang yang cukup banyak, seperti membantunya di dalam membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya, maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam jumlah yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita cacat seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari anak- anaknya yang lain. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 211 KHI dinyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, sebagiamana diuraikan oleh Drs. Dede Ibin, S.H. (Wakil Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan :   “Pengertian ‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan  dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”. Berdasarkan penjelasan di atas, berkaitan dengan permasalahan yang Saudara hadapi terkait rencana pembagian rumah ibu saudara, pada prinsipnya saudara dan ketiga adik tiri, dapat memperoleh bagian yang sama dari hasil penjualan rumah ibu saudara. Hal ini dikarenakan pemberian orang tua tersebut bukan merupakan warisan namun merupakan hibah. Jadi, besaran pemberian yang diperoleh adalah sesuai dengan keinginan ibu saudara (pemberi hibah). Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat. Terima kasih. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata 2. Komplikasi Hukum Islam 3. Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 4. Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!