Pembagian Hak Waris atas Rumah dan Tanah Peninggalan Ayah kepada Anak Kandung dan Anak Tiri dalam Keluarga Muslim Setelah Ibu Menikah Lagi
29/12/20
Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya adalah anak pertama dari dua bersaudara ( adik saya se ayah dan seibu sudah meninggal), saat ini ibu saya sudah menikah lagi. dan mempunyai anak 3 orang dengan susunan perempuan, laki laki, perempuan. saat ayah dan ibu saya bercerai, ayah saya meninggalkan ibu saya dengan sebuah rumah dengan halaman luas, bisakah saat ini ibu saya membagi rata tanah dan rumah peninggaln ayah saya dengan ketiga adik tiri saya,... sehingga saya akan diwasiatkan hanya mendapat 1/4 bagian.... sementara mendiang adik saya berpesan agar tanah dan rumah peninggalan ayah saya tidak boleh di jual sebelum adik saya meninggal ?
catatan : semua beragama islam
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara anak pertama dari 2 bersaudara
2. Adik saudara sudah meninggal dunia dan berpesan agar rumah peninggalan
bapak saudara jangan di jual.
3. Ibu saudara sudah bercerai, sebelum bercerai ayah saudara meninggalkan rumah
dana halaman yang cukup luas.
4. Sekarang ibu saudara sudah menikah lagi, dan memiliki anak 3 orang
(perempuan 2 dan 1 orang laki-laki)
5. Saudara akan mendapatkan warisan hanya ¼ bagian.
Pertanyaan saudara apakah bisa ibu saudara membagikan rumah tersebut dengan rata
dengan ketiga adik tiri saudara?
Sebelum kami menjelaskan permasalahn saudara, menurut KUHPerdata, prinsip dari
pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau
mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri
tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berkaitan dengan pertanyaan sauadara, dapat kami jelaskan atau terangkan beberapa
hal terkait kasus tersebut :
1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara
cuma-cuma pada masa hidupnya.
2. Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang
ditinggalkan oleh mayit. Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta
warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal
dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi
wasiat meninggal dunia.
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar
perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi oleh
Saudara.
Selanjutnya, terkait masalah yang Saudara hadapi, dapat kami sampaikan beberapa
pertimbangan dan hal ini terutama berdasarkan ketentuan agama Islam. Jika seorang
ibu saudara akan membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci
terlebih dahulu:
1. Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya
tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau
pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta
warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. Hibah menurut Pasal 171 huruf g
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara
sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup
untuk dimiliki. Selain itu, hibah juga diatur Pasal 1666 KUHPerdata yang
menyatakan sebagai berikut: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan
mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa
dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima
penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-
penghibahan antara orang- orang yang masih hidup.”
2. Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang
kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di
dalam menyikapinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut
bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara,
karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang
tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad
dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang
membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama:
sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana
silaturahim.
b. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga
selama itu membawa maslahat.
c. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
d. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia. Ada
sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan
hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan
tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini,
maka Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan
tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa
menunggu kematian orang tuanya.
Jika ibu saudara akan membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat
wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya untuk
membagi seluruh hartanya. Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara
satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus
dibedakan antara satu dengan yang lainnya? Para ulama berbeda pendapat di dalam
masalah ini.
1. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh
dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
2. Namun ada juga yang menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan
pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan hadist.
Sebagian ulama menyatakan, jika ibu saudara memberikan salah satu anaknya uang
yang cukup banyak, seperti membantunya di dalam membayarkan mahar
pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya, maka seharusnya dia juga
memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam jumlah yang sama. Tetapi, jika
sebagian dari anaknya menderita cacat seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga
tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk
memberinya lebih dari anak- anaknya yang lain.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 211 KHI dinyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada
anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Penjelasan mengenai Pasal 211 KHI,
sebagiamana diuraikan oleh Drs. Dede Ibin, S.H. (Wakil Ketua PA Rangkasbitung)
dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan :
“Pengertian ‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi
merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa
warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah
diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat
dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi
apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada
sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta
warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi
warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang
dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari
porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan
kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”.
Berdasarkan penjelasan di atas, berkaitan dengan permasalahan yang Saudara hadapi
terkait rencana pembagian rumah ibu saudara, pada prinsipnya saudara dan ketiga adik
tiri, dapat memperoleh bagian yang sama dari hasil penjualan rumah ibu saudara. Hal
ini dikarenakan pemberian orang tua tersebut bukan merupakan warisan namun
merupakan hibah. Jadi, besaran pemberian yang diperoleh adalah sesuai dengan
keinginan ibu saudara (pemberi hibah).
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang
tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Komplikasi Hukum Islam
3. Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
4. Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!