Prosedur Pengajuan Rehabilitasi bagi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika yang Sedang Ditahan dan Menunggu Sidang

29/12/20

Oleh : Eka***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum mohon di jawab pertanyaan saya suami saya tertangkap tangan dengan teman nya di jalan dan kedapatan sabu seberat 0.028 gram dan barang bukti di jaket teman nya tapi pas di tes urine suami saya positif tapi dia tidak merasakan sakaw ketika dia tidak menggunakan ,sekarang suami saya sudah 1 bulan di tahan dan masih menuggu sidangnya pertanyaan saya apa suami saya bisa di rehabilitasi bersama teman nya? ,Dan kemana daya harus meminta tolong agar suami saya dan teman nya bisa di rehabilitasi ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdri. Eka tentang persoalan hukum terkait dengan kasus yang telah dialami oleh suaminya dan temannya, Baik sesuai dengan pertanyaan anda akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Perlu diketahui sesuai dengan keterangan anda bahwa suami bersama temannya telah tertangkap tangan dengan barang bukti yang telah di amankan oleh petugas/polisi. Sesuai dengan penjelasan anda diatas tidak menerangkan secara lengkap apakah suami anda besama temannya itu pemakai saja atau pengguna sekaligus pengedar, kalo memang demikian halnya maka hanya polisi yang menangkap tangan itu yang tahu persis yang sebenarnya apa yang telah terjadi terhadap suami anda bersama temannya perihal penyalahgunaan narkotika (sabu). Asumsi kami bahwa suami anda telah ditahan oleh pihak berwajib dalam hal ini polisi kemungkinan mereka berdua itu telah melanggar hukum terhadap UU. No. 35 Th. 2009 yang acamannya hukumannya di atas 5 tahun oleh karena itu suami anda bersama temannya tersebut bukan saja pemakai akan tetapi disinyalir juga sebagai pengedar. Kalau demikian halnya sesuai dengan ketentuan UU. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan alat bukti serta hasil test urin yang positif hanya pemakai atau pengguna sebagai korban yang bisa direhabilitasi semua itu atas rekomendasi dari petugas medis atau dokter yang ditunjuk oleh BNN atau BND setempat. Perlu ada pemahaman terkait Pemakai dan Pengedar Narkoba di Mata Hukum PENJELASAN Pengertian Pengedar Narkotika Pengertian Pengedar tak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika). Namun bila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya. Pasal 35 UU Narkotika hanya menjelaskan soal pengertian Peredaran Narkotika yakni : “Meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan meyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengertian Pengguna Narkotika Pengguna Narkotika menurut UU Narkotika dibagi menjadi dua sebagai berikut: 1. Pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (lihat Pasal 1 angka 13) jo Pasal 54 jo Pasal 127); 2. Penyalah Guna yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (lihat Pasal 1 angka 13 UU Narkotika) Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127). Konsekuensi atau Hukuman Bagi Pengedar Dan Pengguna Pada intinya, khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” Jadi atas pertanyaan anda : Pertanyaan saya apakah suami dan temannya bisa direhabilitasi ? Dan kemana saya meminta tolong untuk suami saya dan temannya bisa direhabilitasi ? Kami hanya bisa menyampaikan kepada anda atas permasalah kasus suami anda dan temannya terkait dengan penyalahgunaan Narkotika Bisa direhabilitasi atau tidak sudah kami terangkan diatas dan yang mempunyai kewenangan untuk bisa direhabilitasi atau tidak itu adalah penyidik polisi atas rekomendasi dokter yang ditunjuk, dengan catatan bahwa suami anda itu sebagai korban pecandu narkotika/ketergantungan narkotika. Tersangka/Terdakwa/Keluarga yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus memastikan penyidik memohon dilakukannya asesmen 1 x 24 jam kepada TAT agar Tersangka/Terdakwa dapat menjalani rehabilitasi. Dan bagi penyidik wajib membuat permohonan ke TAT agar setiap tersangka pecandu dan penyalahguna narkotika direhabilitasi sehingga hak-hak hukumnya tidak terlanggar. Demikian yang bisa kami berikan adan jelaskan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!