Dugaan Penipuan dalam Pengangkatan Dosen Tetap PTS untuk Pengurusan NIDN dan Tidak Dipenuhinya Hak Kerja
29/12/20
Oleh : Alm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ditawarkan sebagai dosen tetap di sebuah PTS, dalam surat perjanjian kerja juga dinyatakan sebagai dosen tetap. Setelah perjanjian ditandatangani, saya tidak diberikan salinan surat perjanjian tersebut karena alasan administrasi. Sebulan saya bekerja, salinan surat perjanjian tersebut juga belum diberikan meskipun sudah diminta berkali-kali. Sejak awal bekerja hingga saat ini (sekitar 6 bulan), hak-hak saya sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian kerja tidak diberikan sama sekali dan surat perjanjian kerja juga tidak diberikan. Setelah saya konfirmasi, akhirnya pihak universitas mengakui bahwa perjanjian kerja tersebut dibuat hanya sebagai formalitas guna pengurusan NIDN semata, bukan untuk dilaksanakan. Status saya telah dikonfirmasi sebagai dosen tidak tetap, bukan sebagai dosen tetap.
Pertanyaannya:
1. Apakah hal tersebut bisa dikatakan sebagai penipuan?
2. Apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan keadilan secara hukum?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alm******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016. Pasal 1 (4). Dosen dengan perjanjian kerja adalah dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Dalam ayat (12). Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja. Serta dalam (13). Nomor Urut Pendidik (NUP) diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. Bahwa dalam Pasal 6 (1) NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan.
Berdasakan syarat admnistrasi yang terebut diatas berdasarkan pasal 6 (1) untuk mendapatkan NIDK untuk diangkat menjadi Dosen berdasarkan perjanjian kerja. Dan berdasarkan pertanyaan Saudara tersebut mengacu pada pasal 6 ayat 11. Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
1. Belum dapat dikatakan penipuan karena berdasarkan peraturan tersebut diatas hemat kami masih dalam proses dan persyaratan yang belum terpenuhi.
2. Maka untuk bermusyawarah terhadap peguruan tinggi dimana Saudara mengajar, perguruan tinggi untuk segera mengurus persyaratan dimaksud berdasarkan perturan dan perjanjian kerja dan dapat segera diangkat menjadi dosen. Serta hak dan kewajiban Saudara sebagai Dosen Tidak Tetap Berdasarkan Peraturan Rektor atau Peraturan Perguruan Tinggi/Universitas Saudara mengajar.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!