Ancaman Pelaporan Polisi atas Pengakuan sebagai Kakak Saat Menagih Utang

29/12/20

Oleh : IKA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Siang, ijin bertanya, teman saya di ancam untuk dituntut kekepolisian prihal teman saya menagihkan hutang ke teman cowo temannya dengan mengaku dia kakak temannya tersebut, apakah hal tersebut bisa di tuntut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara IKA************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terhadap permohonan konsultasi hukum saudari Ika Nur Fitriyani, perlu disampaikan bahwa penuntutan adalah wilayah dimana Jaksa sebagai petugas hukum/pengacara negara yang mempunyai kewenangan melakukan penuntutan kepada seseorang yang berstatus terdakwa. Dimana sebelum menyandang status terdakwa, orang tersebut pernah menyandang status tersangka. Saat status tersangka, orang tersebut belum tentu bersalah karena pengadilan belum memutus bersalah. Oleh karenanya tugas kepolisianlah untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Sementara terkait dengan pertanyaan Saudari, tentang orang yang akan dituntut ke polisi adalah tidak tepat. Mungkin yang dimaksud adalah dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan ke Kepolisian mempunyai aturan yang harus dipahami oleh masyarakat. Berikut hal hal yang dapat diketahui terkait dengan pelaporan Polisi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 24 menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dari definisi tersebut bahwa suatu peristiwa yang dilaporkan belum tentu kategori perbuatan pidana, dengan demikian oleh petugas kepolisian perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Lalu, siapa saja yang dapat melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Untuk itu perlu dikumpulkan barang bukti yang cukup. Berikut tata cara melapor Tindak Pidana ke Polisi Silahkan datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Berikut wilayah hukum dan wilayah administrasi kepolisian yaitu : 1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi; 3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota; 4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan. Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Selanjutnya, datangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi. Terhadap laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan. Prosedur Penyidikan Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut: 1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”). 2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. 3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. 4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP. 5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang. 6. Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. 7. Bila ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri. Kemudian ada Layanan Call Center Polri Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Jika akan mengadu via telepon, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!