Penonaktifan Pekerja (Nonjob) karena Dugaan Penggelapan yang Tidak Terbukti dan Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

28/12/20

Oleh : Jok***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak bagai mana saya dinonjobkan alasan penggelapan yang tak terbukti ? Apakah yang harus saya lakukan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jok********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah: 1. Bahwa saudara dinonjobkan karena kasus pengelapan tanpa adanya bukti. 2. Tetapi dari pertanyaan saudara kami belum memahami proses di nonjobkannya saudara tersebut seperti apa, apakah hanya keputusan sepihak dari tempat saudara bekerja, atau telah melalui proses di pengadilan. 3. Selanjutnya dimana tempat atau posisi saudara bekerja dan kasus penggelapan apa yang dituduhkan kepada saudara tidak jelas. 4. Pertanyaannya adalah apa yang harus saudara lakukan. Jawaban Pertanyaan: Saudara Joko Sarwono yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya. Walaupun pertanyaan saudara kurang lengkap kami akan mencoba menjawabnya. Langkah yang akan saudara lakukan adalah memastikan bahwa saudara tidak pernah melakukukan perbuatan penggelapan. Pertama-tama tentu menghubungi kembali pimpinan saudara bahwa saudara dalam hal ini tidak bersalah, karena memang tidak ada bukti saudara melakukan penggelapan. Karena tidak ada bukti bahwa saudara telah melakukan penggelapan, berarti pasal tentang penggelapan ini tidak berlaku terhadap saudara. Tetapi informasi dari saudara bahwa saudara sudah di nonjobkan. Tentu yang perlu ditelusuri adalah kenapa saudara tiba-tiba di nonjobkan tanpa ada bukti yang jelas. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan disidang pengadilan. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang ”tidak cukup” maka terdakwa dibebaskan dari hukuman, sebaliknya jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam pasal 184 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka terdakwa dinyatakan bersalah. Alat bukti yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) adalah ditujukan pada pemeriksaan persidangan pengadilan. Alat bukti tersebut meliputi antara lain (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa). Terkait pertanyaan saudara di nonjobkannya saudara atas pengelapan tanpa bukti tersebut tidak jelas apakah sudah melalui sidang pengadilan atau belum. Kalau sudah melalui sidang pengadilan tidak ada bukti yang mendukung maka saudara harus dibebaskan dari segala tuntutan di pengadilan dan saudara tidak bisa di nonjobkan. Dan bahkan saudara dapat menutut balik terhadap tuduhan penggelapan yang tidak terbukti tersebut. Menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana tentu perlu bukti yang cukup, hal ini untuk menentukan bahwa perbuatan yang dituduhkan ialah berdasarkan hukum. Jika menuduh tanpa bukti, berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini tuduhan tersebut termasuk fitnah, yang dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak. Bunyi pasal 311 ayat (1) KUHP sebagai berikut: Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun. Jadi jika saudara diduga melakukan penggelapan pada hal tidak terbukti maka saudara dapat menuntut di pengadilan dengan kasus fitnah, berdasarkan pasal 311 ayat (1) KUHP tersebut. Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa akibat hukum yang timbul disebabkan adanya pengelapan dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 sampai dengan Pasal 374. Penggelapan biasa atau penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Adapun penggelapan dalam hubungan kerja (dalam jabatan) diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang menyebutkan bahwa : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Rumusan dalam Pasal 374 KUHP memang tidak menyebut secara spesifik bahwa tindak pidana yang diatur didalamnya disebut sebagai penggelapan dalam jabatan, akan tetapi dalam praktiknya Pasal 374 KUHP dalam yurisprudensi sering disebut penggelapan dalam jabatan. Jadi bila kasus ini dibawa ke pengadilan dan terbukti saudara melakukan tindak pidana penggelapan maka saudara akan mendapat sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 372 sampai dengan pasal 374 KUHP tersebut. Adapun unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah : Barang siapa (ada pelaku); Dengan sengaja dan melawan hukum; Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan oleh : karena ada hubungan kerja. Mengacu kepada hal sebagaimana telah disebutkan diatas, maka ciri-ciri penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 KUHP adalah terpenuhinya unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut. Jika unsur-unsur penggelapan dalam pasal 374 KUHP tidak terpenuhi maka saudara tentu tidak bisa dikenakan sanksi dan dinyatakan tidak bersalah. Catatan : Kami menyarankan sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan lebih baik diselesaikan secara musyawarah/mufakat antara saudara dengan pimpinan saudara karena di nonjobkannya saudara akibat penggelapan tanpa adanya alat bukti. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!