Keabsahan Hukum Arisan Online dengan Skema Iuran Bertingkat dan Tanggung Jawab Pembayaran Saat Gagal Bayar

28/12/20

Oleh : Oli***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam sejahtera, Bapak/Ibu. Kakak sepupu saya terjerat hutang arisan online. Sistem arisan menggunakan sistem urutan, di mana orang yang mendapatkan arisan pertama harus membayar lebih banyak dibandingkan urutan setelah-setelahnya (jumlah yang diperoleh setiap orang sama, tetapi jumlah iuran berbeda karena sistem urutan tersebut. Pada kasus kakak saya selisih iuran bisa hampir 100%, misal orang yang mendapat arisan pertama iuran 200ribu dan yang terakhir 100ribu). Karena kakak saya tersebut tidak mampu membayar iuran arisan maka kakak saya mendaftar arisan lain (dengan sistem yang sama, di tempat yang sama, tetapi berbeda kelompok arisan) untuk menutup kekurangan iuran di kelompok sebelumnya. Karena hal yang sama terus terjadi, akhirnya penumpukan iuran arisan yang dialami olehnya hingga berumlah ratusan juta. Menurut pandangan hukum, apakah arisan dengan metode seperti ini sah? Karena sebelumnya tidak ada perjanjian hitam putih di atas materai. Kemudian apakah ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini? Apakah jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan kekurangan tersebut atau bisa sesuai jumlah yang diterima kakak saya saja (tidak membayar bunga, karena bunganya cukup besar)? Apakah hal tersebut bisa membuat kakak saya dihukum? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Oli*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan  Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang- undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana perjanjiannya tidak dilakukan secara tertulis, sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka hal tersebut tetap diakui sebagai perjanjian karena KUHPerdata tidak mensyaratkan sahnya perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Dengan tidak dipersyaratkannya perjanjian secara tertulis, maka apa yang dilakukan oleh kakak Saudara adalah merupakan perjanjian dan berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang Saudara setujui dengan mengikuti arisan online merupakan sebuah perjanjian. Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif. Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku. Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan sebagainya. Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam permasalahan kakak Saudara, dilakukan dengan beberapa pihak dan menciptakan beberapa perjanjian. Masing-masing perjanjian memiliki persyaratan serta hak dan kewajiban masing- masing sesuai dengan kesepakatan para pihak. Semua pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut wajib menjalankan perannya dan melaksanakan hak dan kewajibannya. Apabila dari penjelasan Saudara bahwa kakak Saudara mengikuti beberapa arisan maka kewajiban yang melekat di dalamnya juga harus dilaksanakan sebagaimana disepakati di awal. Kewajiban membayar bagi peserta arisan harus dilaksanakan hingga arisan berakhir. Adapun jangka waktu dan besar setorannya pastinya sudah sama-sama disepakati oleh para pihak. Kesepakatan inilah yang diharapkan dapat dilakukan sampai perjanjian berakhir. Dalam perjalanannya, ada keadaan yang tidak memungkinkan seseorang untuk lancer melakukan pembayaran, seperti kakak Saudara yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar, Kondisi tidak dapat melaksanakan kewajiban para pihak di dalam suatu perjanjian, di dalam hukum hal tersebut dinamakan dengan istilah wanprestasi. Apabila sampai pada saat jatuh tempo salah satu pihak belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal : 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk memastikan bahwa salah satu pihak di dalam perjanjian telah melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Dengan adanya somasi ini, pihak yang disomasi dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah ditegur pihak lainnya. Dengan telah dilaksanakan kewajibannya, maka perjanjian berjalan lagi sebagaimana biasa. Misalnya apabila disomasi terkait keterlambatan pembayaran, maka apabila dilakukan pembayaran setelah disomasi, maka perjanjian berlaku normal kembali untuk sisa kewajiban berikutnya. Terkait pertanyaan Saudara atas jenis arisan dengan berbagai system, hal tersebut memang sejak awal merupakan kesepakatan yang telah diketahui oleh para pihak sebelum menyetujui ikut arisan atau tidak. Adanya system yang berbeda tidak menyebabkan arisan tersebut menjadi tidak sah. Artinya apapun system yang akan dilaksanakan, sepanjang itu merupakan kesepakatan para pihak maka berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Dengan demikian segala hak dan kewajiban yang telah disepakati sebaiknya ditaati dan dilaksanakan. Untuk jumlah yang harus dibayarkan tentu saja sesuai dengan kesepakatan di awal. Apabila termasuk bunga telah disepakati di awal perjanjian, maka jumlah tersebutlah yang menjadi kewajiban pihak di dalam perjanjian. Apabila posisinya sebagai anggota arisan, maka dia berhak untuk menerima sejumlah uang apabila dia mendapatkan giliran sebagai pemenang arisan dan sebaliknya juga berkewajiban untuk melakukan penyetoran sejumlah uang tertentu setiap bulannya atau setiap jangka waktu lainnya berdasarkan kesepakatan. Apabila dianggap mengalami kesulitan di dalam melakukan pembayaran tepat waktu, sebenarnya dapat juga dicoba berkomunikasi dengan para pihak di dalam perjanjian untuk merubah system pembayaran, misalnya perubahan pembayaran secara cicilan. Selama para pihak sepakat, maka masih dapat dilakukan perubahan seperti jangka waktu atau besaran cicilannya. Yang penting semua pihak sepakat dan seluruh hak dan kewajiban para pihak tidak ada yang tercederai. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!