Status Hukum Terpidana yang Bebas Demi Hukum Saat Menunggu Kasasi yang Ditolak dan Tidak Ada Pemanggilan Eksekusi

28/12/20

Oleh : Jef***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau menanyakan mengenai status hukum teman saya, dia di vonis oleh PN AMBON 4 thn 1bn,setelah itu jaksa mengajukan banding. Dan putusan PT AMBON memvonisnya 5 thn 6 bln..dan teman saya mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya..sambil menanti kabar dari MA mengenai kasasi di terima atau tidak..teman saya bebas demi hukum..setelah sudah bebas. Beberapa bulan kemudian keluarganya mendapat kabar dari kuasa hukum kalau kasasinya di tolak.. Sementara masa hukuman yg sudah teman saya jalani di Rutan waiheru ambon selama 2 Thn..dan ketika bebas demi hukum sampai saat ini tidak ada surat atau pun panggilan dari pihak PT atau kejaksaan sama sekali..teman saya di tahan dari tahun 2012 dan bebas demi hukum pada tahun 2014..sementara putusan PT Ambon 5 thn 6 bln.. Yg ingin saya tanyakan..bagaimana dengan status hukum teman saya..yang sampai saat ini di penghujung Tahun 2020 ini tidak ada kejelasan status hukumnya?? Apakah setelah dia kembali ke daerahnya dia tetap di tahan..atau sudah tidak ada masalah lagi dengan hukumannya??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jef*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pembebasan tahanan menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman 04/1983) dilakukan karena alasan-alasan: Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran dari instansi yang menahan); Pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan dari instansi yang menahan); Pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah sesuai dengan masa tahanannya (harus dilaksanakan pada hari itu juga); Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (hal.176-177), alasan pembebasan tahan yaitu : Karena tidak diperlukan lagi penahanan. Apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani. Pejabat Rutan berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Pembebasan tahanan demi hukum.   Pembebasan Tahanan Demi Hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:  Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan. Pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum dimaksud ayat (1), petugas Rumah Tahanan Negara (RUTAN) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: meneliti surat perintah penahanan yang terdahulu terhadap tahanan yang bersangkutan. membuat berita acara pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan menyampaikan kepada instansi yang menahan dan tahanan yang bersangkutan. mencatat dan mengambil cap sidik jari, tiga jari tengah tangan kiri tahanan dalam register yang disediakan. menyerahkan barang-barang milik tahanan yang ada dan dititipkan kepada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan berita acara penyerahan dan dicatat dalam buku register yang disediakan.   Menurut Yahya Harahap (hal.178), alasan pembebasan tahanan demi hukum ini hampir mirip dengan pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaannya terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum. Jika diperhatikan bunyi Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, ada beberapa hal yang menjadi pedoman bagi pejabat Rutan dalam melaksanakan fungsi pembebasan tahanan demi hukum, antara lain: masa tahanan telah habis; tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan; sepuluh hari sebelum berakhir masa tahanan, Kepala Rutan telah memberitahukan hal itu kepada instansi yang memerintahkan penahanan; dalam hal seperti ini, tahanan dibebaskan setelah lebih dulu berkonsultasi dengan pihak instansi yang memerintahkan penahanan.   Bahwa istilah pembebasan tahanan demi hukum dan pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap telah sesuai dengan masa tahanannya sama-sama disebut dalam Permen Kehakiman 04/1983 sebagai alasan pembebasan tahanan. Pembebasan tahanan demi hukum dan pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaan antara kedua nya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum. Jadi klien atau temen klien bisa menanyakan langsung ke Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) dan Rutan mengenai surat tersebut atau status hukum nya dengan di dampingi kuasa hukum. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman 04/1983) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!