Langkah Hukum Mencegah Penyalahgunaan Data KTP setelah Diminta Upgrade Akun OVO oleh Toko Online

28/12/20

Oleh : Par***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalammualaikum,maaf saya mau nanya. saya kan beli barang di online tapi kata toko nya saya harus download apk ovo untuk mengirim barang nya. terus saya di suruh masukan no hp,nama dan email nya dari toko nya itu. tapi pas masuk saya di suruh upgrade pke ktp saya dan fto saya kata toko nya sih biar alamat nya lebih jelas. saya kan orang gak paham soal begituan jadi saya ikutin perintah dari toko itu. tapi setelah saya upgrade tiba tiba di hp saya langsung keluar begitu aja. yang saya takutkan identitas ktp saya itu di salah gunakan sama toko nya. apa yang harus saya lakukan,agar identitas yang saya upgrade di apk ovo itu tidak di salah gunakan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Par***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Saudara Parwisah atas pertanyaannya. Secara hukum, masalah transaksi elektronik di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Undang-undang ini tidak mengatur secara khusus tentang perlindungan data pribadi yang diunggah atau dikirim secara elektronik, seperti KTP, alamat, dan foto. Meski tidak mengatur secara khusus, didalamnya ada aturan yang terkait dengan perlindungan data pribadi. Salah satu aturan dalam undang-undang ini yang terkait dengan perlindungan data pribadi adalah Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menyatakan: “(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.” Berdasarkan aturan tersebut di atas, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Seseorang, termasuk toko online, tidak berhak menggunakan informasi yang terkait data pribadi orang lain tanpa izin. Jika ada orang mengakses data diri Saudara tanpa izin dan Saudara merasa dirugikan, Saudara dapat mengajukan gugatan kepada penyidik, baik kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pengajuan gugatan ini didasarkan pada Pasal 42 yang menyatakan: “Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang- Undang ini.” Jadi, secara hukum, data pribadi Saudara sudah terlindungi dengan adanya aturan- aturan ini. Jika Saudara merasa dirugikan, berdasarkan aturan, Saudara dapat melaporkannya kepada penyidik. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!