Kekuatan Hukum Kuitansi DP Bermaterai dan Penyerahan Sertifikat Asli sebagai Jaminan dalam Transaksi Jual Beli Tanah
28/12/20
Oleh : Rya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat Pagi, saya ingin bertanya apakah kuitansi DP yang ditanda tangan diatas materai 6000 bisa kuat dimata hukum? saya ingin membeli tanah dengan harga deal 295jt. saya juga sudah memberikan duit jadi sebesar 2jt. namun karena pembeli sangan membutuhkan uang tersebut, dia meminta sebesar 100jt untuk DP dan memberikan sertifikat aslinya untuk saya pegang sebagai jaminan. apakah dengan kuitansi pembayaran 100jt diatas materai dan sertifikat yang diberikan ke saya sudah cukup untuk menguatkan saya ketika nanti terjadi apa2? pengecekan sertifikat ditunda karena kantor BPN yang tutup.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rya*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum melangkah ke kekuatan materai mari kita meliat syarat syahnya suatu perjanjian,
Syarat-syarat tersebut dikenal dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Suatu hal tertentu.
Suatu sebab yang halal.
Syarat Keempat suatu sebab yang halal berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020)
Bea meterai adalah pajak atas dokumen, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang.
Pemeteraian Kemudian
Untuk surat pernyataan yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dapat dilakukan dengan pemeteraian kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (PMK 70/201)
Pemeteraian Kemudian menurut Pasal 1 angka 5 PMK 70/2014 didefinisikan sebagai:
Suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Pemeteraian kemudian dilakukan oleh pemegang dokumen yaitu:
pihak yang akan menggunakan dokumen sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, untuk dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;
pemilik dokumen, untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; atau
pihak yang akan menggunakan dokumen di indonesia, untuk dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Pemeteraian kemudian harus disahkan oleh pejabat pos setelah pemegang dokumen melunasi bea meterai dengan menggunakan meterai tempel atau surat setoran pajak (SSP).
Pelunasan bea meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau SSP, sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan SSP.
Untuk tambahan informasi, saat ini pelunasan bea meterai dapat dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Jadi saudara Ryanti tidak usah risau karena perjanjian tersebut sudah memiliki ketentuan hukum sesuai dengan unsure perjanjian nya serta bae materai yang saudara pakai.
Demikian semoga bermanfaat untuk kita semua
Dasar Hukum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!