Pembagian Warisan Menurut Syariah Islam dengan Ahli Waris Anak Kandung, Anak Tiri, dan Bapak Tiri
28/12/20Oleh : Dar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana pembagian warisan yg benar dan menurut syariah islam. Jika ahli waris yg masih hidup di antara nya ada bapak tiri dan 1 anak laki" dan 1 anak perempuan. Dan 1 anak laki" tiri.
makasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, kami sampaikan ketentuan hukum waris menurut
hukum Islam.
Hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum
yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-
masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak
menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila
tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga
bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki
dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila
mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga
bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai
satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat
dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara
laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua
berbanding satu dengan saudara perempuan.
Berdasarkan ketentuan maka ahli waris pewaris adalah berdasarkan hubungan darah
yaitu 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan pembagian anak laki dua
berbanding satu dengan anak perempuan. Sedangkan bapak tiri pewaris dan anak tiri
pewaris tidak menjadi ahli waris karena tidak ada hubungan darah dengan pewaris.
Namun apabila yang dimaksud bapak tiri adalah suami dari pewaris maka sebagai duda
mendapatkan seperempat bagian dari harta pewaris.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!