Keabsahan Wasiat Kakek kepada Cucu dan Batas Maksimal 1/3 Harta Warisan Menurut Hukum Islam
28/12/20
Oleh : erl***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu'alaikum Wr.Wb.
1. Apakah wasiat warisan dapat diberikan kakek kepada salah satu cucu dari salah satu anaknya yg perempuan?
Sebagai informasi, kedua orangtuanya masih hidup tapi sudah bercerai. Adapun cucu tsb sudah ada dalam kandungan pada saat kedua orang tuanya menikah.
2. Apakah wasiat warisan bisa tetap berlaku sedangkan setelah dikurangi hutang-hutang almarhum pemberi wasiat, jumlahnya sudah lebih dari 1/3 jumlah nilai harta warisan yg tersisa.
Demikian, mohon penjelasannya sesuai dgn hukum islam. Terima kasih atas kesempatannya.
Wassalammu'alaikum Wr.Wvb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara erl************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Erlin kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait wasiat. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 butir f wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Jadi wasiat adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang diberikan setelah meninggalnya si pemberi wasiat dimana si penerima wasiat harus sesuai dengan syarat-syarat penerima wasiat. Prinsip dalam membuat wasiat adalah tidak boleh merugikan ahli waris dan harta yang dibagikan tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta waris kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya (Pasal 195 ayat 2 KHI). Ketentuan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Menurut Hukum Islam, Pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Yang tergolong dzul arham adalah:
cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
Berdasarkan Pasal 174 KHI dan pembagian ahli waris sebagaimana tersebut diatas diketahui bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Sedangkan cucu termasuk dalam ahli waris Dzularham yaitu ahli waris yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Oleh karena ahli waris si kakek masih ada, maka cucu tidak berhak mewaris (terhalang). Dengan demikian menurut pandangan kami tindakan kakek yang memberikan wasiat warisan kepada cucunya sebagaimana saudara sampaikan, dapat dikategorikan sebagai hibah wasiat, karena peralihan harta tersebut dilaksanakan setelah si penghibah meninggal. Pewaris diberikan diberikan kemerdekaan atau kebebasan oleh Allah mengenai harta yang akan ditinggalkannya, tetapi kemerdekaan itu hanya terbatas pada pengalihan sepertiga harta yang akan ditinggalkan untuk seseorang yang dikehendakinya. Dalam kasus ini Kakek selaku pewaris berkehendak memberikan sebagian hartanya untuk cucunya, sementara cucu tidak berhak mewaris selama semua ahli waris masih ada. Berbeda halnya apabila anak si kakek (ibunya cucu) sudah meninggal maka si cucu tersebut bisa menjadi ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI).
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (g) dikatakan hibah adalah pemberian sesuatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Selanjutnya Menurut Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam pada ayat (1) menyatakan bahwa orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa setiap orang boleh memberi atau menerima hibah, kecuali orang-orang yang dinyatakan tidak cakap untuk itu. Selain itu, unsur kerelaan dalam melakukan perbuatan hukum tanpa adanya paksaan dari pihak lain merupakan unsur yang harus ada dalam pelaksanaan hibah.
Hibah atau hadiah merupakan harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, baik itu ahli waris atau bukan, dimana harta tersebut diberikan pada saat pemilik harta masih hidup. Dengan demikian hibah wasiat merupakan hibah (hadiah) wasiat yang dibuat pada saat Pemberi Hibah Wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat Pemberi Hibah Wasiat telah meninggal dunia. Pada prinsipnya hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali,kecuali hibah kepada anak dapat dkategorikan sebagai waris dan dapat ditarik kembali. Apabila hibah yang diberikan seseorang pemberi hibah yang melebihi 1/3 dari harta kekayaannya maka dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat dalam penghibahan serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam.
Menurut prinsip hukum Islam, sebelum dilaksanakan pembagian warisan, terlebih dahulu harus diselesaikan beberapa hak yang ada sangkut pautnya dengan harta peninggalan itu. Hak-hak yang harus diselesaikan dan dibayar, adalah :
Zakat ; apabila telah sampai saatnya untuk mengeluarkan zakatnya, maka dikeluarkan untuk itu lebih dahulu.
Belanja; yaitu biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pengurusan mayit, seperti harga kain kafan, upah menggali kuburan dan sebagainya.
Hutang; jika pewaris meninggalkan hutang, maka hutangnya itu mesti dibayar lebih dahulu.
Wasiat ; jika pewaris meninggalkan pesan (wasiat) agar sebagian dari harta peninggalannya diberikan kepada seseorang, maka wasiat ini pun harus dilaksanakan.
Dengan demikian harta peninggalan seorang pewaris sebelum digunakan untuk melunasi hutang pewaris, maka harus terlebih dahulu digunakan untuk mencukupi biaya perawatan orang yang meninggal seperti biaya mengkafani jenazah, biaya penguburan. Selanjutnya apabila sudah diketahui dan penyelenggaraan jenazah selesai, maka Islam mensya’riatkan untuk melunasi hutang-hutang pewaris terlebih dahulu. Karena hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum utang piutangya ditunaikan terlebih dahulu. Hal ini berdasakan sabda Rasulullah saw yang artinya :”jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan.” (HR. At-Tarmidi). Disamping utang piutang pewaris, kewajiban ahli waris setelah pewaris meninggal dunia yaitu menjalankan wasiat dari pewaris. Wasiat atau hutang-hutang harus dibayar terlebih dahulu sebelum harta peninggalan itu dibagi menurut faraidh masing-masing. Namun demikian, pembayaran wasiat maupun hutang tidak boleh menimbulkan kemudharatan (kesempitan) kepada ahli waris. Maksudnya bahwa hutang-hutang orang yang meninggal dunia dibayarkan oleh ahli waris sepanjang harta peninggalannya mencukupi. Tanggung jawab ahli waris hanya sebatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 175 ayat [2] KHI berbunyi: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.” Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris, ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris.
Apabila harta warisan itu tidak mencukupi tidak ada kewajiban hukum ahli waris untuk membayar hutang tersebut. Kecuali apabila dengan pembayaran hutang itu tidak memberi kemudharatan bagi para ahli waris. Dengan demikian wasiat warisan/hibah wasiat kakek selaku pewaris kepada cucu tersebut tetap harus ditunaikan, dengan tetap berprinsip bahwa wasiat tersebut tidak boleh merugikan ahli waris dan harta yang dibagikan tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta waris kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Jika semua kewajiban tersebut telah ditunaikan, barulah harta waris dibagi kepada para ahli warisnya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!