Somasi Pengembalian Dana Investasi yang Diklaim sebagai Pinjaman Tanpa Perjanjian Utang

28/12/20

Oleh : Wah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja sebagai marketing pialang,pada tanggal 17 desember 2019 Ibu E menginvestasikan dananya sebesar Rp 100.000.000 ke Pialang tempat saya bekerha dan mengalami kerugian,sisa dana sudah di tarik dan dikembalikan ke rekening Ibu E.Lalu pada tanggal 22 desember 2020 saya menerima Somasi dari kuasa hukum Ibu E,yang berisi bahwa dana yang disetorkan ke pialang saya bekerja pada 17 desember 2019 adalah pinjaman,dan saya harus mengembalikan dana tersebut. Saya tidak ada perjanjian hutang tertulis atau lisan,ada perjanjian antara nasabah dan pialang bahwa dana tersebut memang untuk investasi.Kenapa bisa saya diberikan Somasi? Mohon bantuan kejelasan dari masalah ini. Tetima Kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Wahab dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Saya turut prihatin dengan kasus yang menimpa saudara, untuk itu saya akan menjabarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Arti Kata Pialang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perantara dalam kegiatan jual beli; makelar; Menurut Wikipedia Pialang saham adalah seseorang atau firma yang melakukan transaksi di instrumen finansial di pasar saham seperti agen dari klientnya yang tidak dapat atau tidak ingin berdagang untuk dirinya sendiri. Pialang saham juga kadang kala atau secara khusus berdagang atas keinginannya sendiri, sebagai prinsipal, berspekulasi sebuah saham atau instrumen finansial lain akan bertambah atau berkurang harganya. Dalam hal ini istilah pialang dapat masuk akal dan individu atau firma perdagangan dalam kapasitas prinsipal kadang kala memanggil dirinya pedagang saham atau gampangnya pedagang. Pengertian pialang berjangka itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12, Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang berbunyi : Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut Pengertian investasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Pengertian investasi menurut Webster (1999) merupakan penanaman uang dengan harapan mendapat hasil dan nilai tambah. Investasi adalah suatu istilah yang digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan akumulasi dalam bentuk aktiva sebagai harapan untuk mendapatkan keuntungan. Seseorang yang berinvestasi dikenal sebagai investor. Investasi juga terkadang disebut sebagai penanaman modal (baca: pengertian modal) ke suatu perusahaan. Sehingga istilah investasi ini sering selalu berkaitan dalam bidang usaha/bisnis. Ciri ciri Dan Dasar Hukum Perusahaan Pialang Semua operasi yang berhubungan dengan industri berjangka dan pegawainya secara ketat diatur dan dilisensi oleh Bappebti, lembaga pemerintah yang berada di bawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Badan ini sama dengan Bapepam yang mengawai pasar modal. Bappebti dapat berbagi kekuasaannya dengan asosiasi berjangka. Fungsi utama asosiasi berjangka adalah untuk memastikan melalui self-regulation standar perilaku yang tinggi dan profesionalisme serta tanggungjawab keuangan atas nama individu dan organisasi yang menjadi anggotanya seperti : pialang, IB, CTA, pool operator, AP, dan sebagainya. Dalam kaitannya dengan tanggungjawab keuangan, asosiasi melakukan audit berkala dari catatan keuangan dan lainnya dari anggotanya, memonitori praktek penjualan, dan menyediakan mekanisme arbitrase bagi sengketa yang berhubungan dengan transaksi berjangka antar anggota asosiasi dengan publik yang berinvestasi. Bagi Nasabah (Debitur) Setiap orang yang mengirimkan dananya untuk berinvestasi di perusahaan pialang harus tahu status perusahaan yang akan di lakukan untuk investasi / bisnis. Apakah perusahaan tersebut memiliki legitimasi dan terdaftar sebagai pialang dan memiliki lisensi Bappebti. Untuk mencek apakah perusahaan pialang dan individu yang bekerja perusahaan tersebut dapat dipercaya, maka dapat langsung menanyakan ke Bappebti, Bursa, dan Asosiasi. Jika Ibu E Menginvestasikan dananya sebesar Rp.100.000.000 ke Pialang tempat saya bekerja dan mengalami kerugian Seperti apa kerugian yang dialami oleh Ibu E ? Jika memang kerugian tersebut merupakan konsekuensi dalam sebuah investasi yang sudah diperjanjikan maka kita dapat melihat bentuk Perjanjian antara Perusahaan Pialang Berjangka dengan nasabah Segala transaksi dalam perdagangan Berjangka selalu diawali dengan perjanjian. Perjanjian tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Nasabah / Investor. Perjanjian antara perusahaan Pialang Berjangka dengan nasabah tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi dengan adanya asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka perjanjian antara perusahaan Berjangka dengan nasabah dapat saja terjadi Perjanjian antara perusahaan pialang berjangka dengan nasabah / investor dalam transaksi forex margin trading harus berlandaskan pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian bahwa Syarat sahnya perjanjian ada empat yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subyektif karena mengenai subyek yang melakukan perjanjian, sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai obyek dari perjanjian tersebut. la salah satu syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atas permintaan salah satu pihak. Sedangkan jika salah satu syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada perikatan Sisa dana sudah ditarik dan dikembalikan ke rekening Ibu E lalu pada tanggal 22 desember 2020 Apakah sisa dana yang sudah ditarik merupakan upaya pengembalian atas kerugian/ganti rugi yang dialami Ibu E dan sesuai persentase dalam perjanjian? Karena di balik keuntungan besar dalam berinvestasi, ada beberapa risiko investasi yang sering kali kurang disadari banyak investor, khususnya hilangnya dana/modal yang dilarikan pengelola. Apabila timbul masalah, siapa yang bertanggung jawab?. Dan kemana kita akan mengadu ?. Wanprestasi Dari sisi hukum, kegiatan investasi merupakan kegiatan usaha di bidang ekonomi yang bertujuan membagi keuntungan secara bersama berdasar besar kecil modal. Yang mana usaha bersama tersebut didasarkan pada perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak menepati janji maka disebut ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Jika Terjadi Somasi terhadap Saudara oleh Nasabah (Ibu E) Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata Berbunyi: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” Mengenai akibat hukum bagi debitur bila somasi diabaikan, menurut J. Satrio, somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Sedangkan akibat hukum bagi kreditur, wanprestasinya debitur menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal berikut: a. Pemenuhan perikatan; b. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi; c. Ganti rugi; d. Pembatalan persetujuan timbal balik; e. Pembatalan perikatan dan ganti rugi. Pertanyaan Saudara “Saya tidak ada perjanjian hutang secara tertulis atau lisan,ada perjanjian antara nasabah dan pialang bahwa dana tersebut memang untuk investasi kenapa bisa saya diberikan somasi”? Dalam doktrin dan yurisprudensi, surat peringatan ini dikenal dengan somasi. Somasi yang tidak dipenuhi oleh debitur tanpa alasan yang sah akan membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak saat itu semua akibat wanprestasi mulai berlaku terhadap debitur. Dengan terjadinya keadaan wanprestasi, maka terbitlah hak kreditur untuk menuntut pembatalan kontrak dan ganti rugi. Jika saudara sebagai marketing dan tidak ada bentuk perjanjian baik secara lisan atau tulisan maka somasi tidak dapat dilakukan karena somasi harus didasari atas sebuah perjanjian yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dan jika terjadi wanprestasi. Adapun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang Debitur sehingga dikatakan dalam keadaan wanprestasi, yaitu: 1. Syarat materill, yaitu adanya kesengajaan berupa: a) kesengajaan adalah suatu hal yang dilakukan seseorang dengan di kehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain. b) Kelalaian, adalah suatu hal yang dilakukan dimana seseorang yang wajib berprestasi seharusnnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian. 2. Syarat formil, yaitu adanya peringatan atau somasi hal kelalaian atau wanprestasi pada pihak debitur harus dinyatakan dahulu secara resmi, yaitu dengan memperingatkan debitur, bahwa kreditor menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek. Somasi adalah teguran keras secara tertulis dari kreditor berupa akta kepada debitur, supaya debitur harus berprestasi dan disertai dengan sangsi atau denda atau hukuman yang akan dijatuhkan atau diterapkan, apabila debitur wanprestasi atau lalai. Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka Akibat hukum dari perjanjian biasanya baru akan kelihatan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran (wanprestasi) terhadap kesepakatan yang dibuat dan disepakati dalam perjanjian. Dengan adanya pelanggaran tersebut biasanya pihak yang lain akan meminta pihak yang melanggar atau melakukan wanprestasi untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang disepakati. Biasanya apabila pihak yang melakukan wanprestasi tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi sesuai yang disepakati atau akan dilakukan penyelesaian dengan cara tertentu sesuai yang disepakati dalam perjanjian. Penyelesaian secara perdata merupakan sebuah alternatife penyelesaian sengketa dianjurkan oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang berbunyi : Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui: a. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang berselisih; atau b. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka apabila musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai. Dana Kompensasi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka. Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi Tujuan diadakannya dana ini adalah sebagaimana diterangkan dalam penjelasan Pasal 45 ayat (1) yaitu Penyediaan Dana Kompensasi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap Nasabah dari perbuatan Pialang Berjangka yang tidak bertanggung jawab. Pialang Berjangka diwajibkan menyerahkan sejumlah dana tertentu kepada Bursa Berjangka agar terbina kebersamaan di antara Pialang Berjangka untuk saling mengawasi dan mengingatkan dalam pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka akan tetapi pembayaran ganti rugi dengan memakai dana kompensasi hanya akan diberikan dengan persentasi tertentu dari kerugian yang ada dan bukan diganti semuanya, hal ini terlihat dari penjelasan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu Ganti rugi dibayarkan dalam persentase tertentu dari Dana Kompensasi yang tersedia di Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan Bursa Berjangka. Pembatasan ini diperlukan agar Dana Kompensasi selalu tersedia di Bursa Berjangka. Melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Penyelesaian sengketa melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) biasanya akan dilakukan melalui sistim mediasi. Mediasi tersebut dilakukan guna menampung aspirasi nasabah yang mengadukan kasusnya yang biasanya menginginkan pengembalian dana melalui cara penyelesaian sengketa secara cepat. Penyelesaian di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan penyelesaian pada tingkat terakhir secara perdata melalui badan-badan yang ada di internal Bursa Berjangka dan Perdagangan Berjangka Komoditi. Karena jika pada tahap ini nasabah masih belum menemukan kepuasan juga terhadap penyelsaian yang ada maka penyelesaian berikutnya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase atau Lembaga Peradilan. Kesimpulan Jika Anda melakukan suatu perjanjian dalam kata sepakat terlebih dahulu mengacu pada aspek syarat sahnya perjanjian yang secara eksplisit terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata hutang piutang sebaiknya harus sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan memperhatikan syarat subjektif dan Objektif, dan Pialang serta Kompensasi dalam sengketa daitur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!