Penerapan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika Tanpa Barang Bukti Fisik Berdasarkan Bukti Chat WhatsApp
28/12/20Oleh : Erw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saudara saya terjerat pasal 114 ayat 2 ,saat penangkapan tidak di temukan barang bukti sedikitpun ,namun saat ini saudara saya masih di tahan dan masih dalam penyidikan ,sudah jelas tidak ada barang bukti tetapi pihak kepolisian menyatakan melanggar pasal 114 ayat 2.
Pertanyaan saya apakah tanpa barang bukti seseorang bisa di kenakan pasal tsb ,walau di hp ditemukan chat yg berbau menunjukan seseorang Kawanua di mana tempat membeli narkotik .( Barang bukti jenis sabu sabu tidak ada)
Hanya berupa chat di WhatsApp.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Erw*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Erwin Wahyudin dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan / pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Definisi “pengedar” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) maupun dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU Psikotropika”). “pengedar Narkotika/Psikotropika” adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Akan tetapi, secara luas pengertian “pengedar” tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor “Narkotika/Psikotropika”.
Di dalam UU Narkotika terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi calo/perantara dalam transaksi/jual beli narkotika. Sanksi-sanksi tersebut berbeda-beda bergantung pada jenis golongan narkotika, beratnya, dan bentuknya (apakah masih dalam bentuk tanaman atau narkotika siap pakai). Berikut kami uraikan satu-persatu sanksi pidana bagi perantara transaksi/jual beli narkotika:
Selain ketentuan-ketentuan sanksi pidana bagi orang yang menjadi perantara transaksi narkotika tersebut, ada juga ketentuan bagi orang yang menjadi perantara transaksi prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakandalam pembuatan Narkotika (Pasal 1 angka 2 UU Narkotika).
Perbedaan pengedar dan pengguna narkotika berdasarkan Undang- undang No. 35 Tahun 2009, sebagai berikut :
Pengedar Narkotika : Pihak yang melakukan peredaran / Prekusor Narkotika berdasarkan Pasal 1 angka 6 yang berbunyi, “Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tidak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Sanksi bagi pengedar narkotika diatur secara jelas dalam Pasal 111 – Pasal 126 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi bagi Pengedar Narkotika terdapat sanksi pidana dan sanksi denda. Pemberlakuan sanksi pidana bagi pengedar yang mengedarkan narkotika lebih dari 1 (satu) kilogram untuk sanksi denda akan ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari sanksi denda yang diperoleh.
Dalam ketentuan UU Narkotika, “pengedar” diatur dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal tersebut adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.
Pasal 114 UU Narkotika
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Bahwa, perbedaan sanksi bagi Pengedar dan Pengguna Narkotika sangat jelas diatur dalam peraturan perundang- undangan ini, tetapi dalam prakteknya penerapan pengenaan sanksi bagi pengedar dan pengguna masih tebang pilih, tidak jarang sanksi yang diberikan bagi pengguna narkotika diterapkan Pasal yang seharusnya digunakan untuk pengedar narkotika, yangmana sebagai pengguna narkotika seharusnya mendapatkan sanksi untuk rehabilitasi, sebagaimana Pasal 54 berbunyi “Pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, namun pada prakteknya pengguna narkotika justru dikenai sanksi berupa sanksi pidana yang rumusannya berlaku bagi Pengedar Narkotika. Hal yang perlu diperhatikan juga dalam hal ini jika pengedar dan pengguna narkotika dikenai sanksi pidana adalah daya tampung (kapasitas) Lembaga Pemasyarakatan yang mana daya tampung Lembaga Pemasyarakatan yang sangat terbatas masih digunakan untuk menampung pengedar sekaligus pengguna narkotika, yang seharusnya pengguna narkotika bisa menjalani rehabilitasi daripada sama- sama dikenai sanksi pidana.
Penggenaan sanksi bagi pengedar dan pengguna narkotika juga menimbulkan polemik untuk pelaksanaan amandemen Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana jika dilihat atas pengenaan sanksi baik sanksi pidana maupun denda yang belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya disamping perlunya pertimbangan atas kelayakan Lembaga Pemasyarakatan jika pengedar dan pengguna narkotika sama- sama dikenakan sanksi pidana.
B. Barang Bukti dan Alat Bukti
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).
Jadi, dari pendapat beberapa Sarjana Hukum di atas dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan barang bukti adalah :
a. Barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
b. Barang yang dipergunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana
c. Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana
d. Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana
e. Benda tersebut dapat memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara
f. Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat [1] KUHP)
Bila memperhatikan keterangan di atas, tidak terlihat adanya hubungan antara barang bukti dengan alat bukti. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan adalah sebagai berikut:
1. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP);
2. Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani;
3. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.
C. PENAHANAN
Penahanan dalam KUHAP diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik berwenang melakukan penahanan. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari. Jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari jika diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, Tetapi, ketentuan jangka waktu tersebut tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Perlu diingat bahwa jika waktu 60 hari tersebut sudah terlampaui, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Jadi, penahanan di BNN untuk kepentingan penyidikan ini dilakukan dalam jangka waktu 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Dengan kata lain, tersangka yang terjerat kasus narkotika itu berhak meminta dikeluarkan dari tahanan. Hal ini karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Hukuman terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika hanya dapat diputuskan oleh hakim melalui proses hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Untuk dapat memutus bersalah, hakim harus mendasarkan pada dua alat bukti yang sah sehingga ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Dalam hukum acara pidana di Indonesia, alat bukti yang sah ialah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
D. KESIMPULAN
HP atau media sosial maupun media elektronik lainnya bisa dijadikan sarana dalam melakukan transaksi narkoba sebagai pengedar, karena jaringan pengedar narkoba banyak yang memanfaatkan media elektronik (HP, WA, dsb). Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kepolisian setelah dicek di hp ditemukan chat yang berbau menunjukan seseorang kawannya di mana tempat membeli narkotik. Hal ini yang dijadikan dasar oleh kepolisian untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 diatas.
Untuk dapat dipenuhinya suatu unsur dalam tindak pidana narkotika maka harus dilakukan pemeriksaan yaitu proses penyidikan oleh penyidik, seperti pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi (pembuatan berita acara pemeriksaan), pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik, maupun upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Penyidikan dilakukan bertujuan untuk memperoleh kebenaran yang lengkap.
Sedangkan, untuk menjawab apakah bisa seorang dikenai pasal pengedar sabu-sabu walaupun alat bukti yang ada hanya keterangan dari HP tanpa barang bukti satu pun, adalah bisa untuk diproses dan ditindak lanjuti untuk pengembangan kasus narkoba, apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang bisa menguatkan dugaan pelaku sebagai seorang pengedar sabu-sabu setelah dilakukan penelitian dan penelaahan dari keterangan-keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan. Namun, apakah pasal pidana yang dikenakan kepada pelaku akan terbukti atau tidak, maka haruslah dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
4. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!