Penetapan Tanggal Perkawinan dan Opsi Pencatatan Nikah Setelah Nikah Siri Tahun 2010
27/12/20Oleh : MEL***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth Konsultasi Hukum.
Kami menikah secara agama (sirih) di tahun 2010 dan saat ini kami ingin mengurus surat nikah agar bisa terdaftar di catatan sipil dan KUA dg cara mengajukan isbat nikah.
Pertanyaan saya ;
1. Apakah pada saat isbat nikah disetujui, tanggal pernikahan nanti akan disamakan dg tgl saat kami menikah sirih atau pd saat tgl persetujuan isbat nikah?.
2. Jika tanpa pengajuan isbat nikah, apakah bisa kami mendaftarkan pernikahan dtg ke KUA secara langsung (seperti pendaftaran pernikahan pd umumya)?
Mohon sarannya dan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara MEL*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
1. Saudara telah menikah Sirri pada tahun 2010, kemudian saudara sekarang hendak mengajukan Itsbat Nikah
2. Yang ditanyakan:
a. Apakah pada saat Itsbat Nikah disetujui, tanggal pernikahan nanti akan disamakan dengan tanggal pada saat nikah Sirri atau tanggal pada saat Itsbat Nikah disetujui?
b. Jika tanpa pengajuan Itsbat Nikah, apakah bisa dating ke KUA secara langsung seperti pendaftaran pernikahan pada umumnya?
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut:
1. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II (hal. 153)
Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Artinya Penatapan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama, dijadikan dasar untuk KUA menerbitkan Akta Nikah, sesuai dengan tanggal dimana dahulu mereka menikah secara Sirri.
2. Implikasi Hukum Adanya Isbat Nikah
Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranya:
1. perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.
2. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah.
3. akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas.
terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan
Dari uraian diatas maka kami mencoba menjawab dan memberikan nasehat sbb:
1. Itsbat Nikah yang dimintakan penetapannya kepada Pengadilan Agama, kalau dikabulkan, maka pengadilan agama akan menetapkan Itsbat Nikah sesuai dengan tanggal dimana mereka dulu menikah secara Sirri. Karena prinsip Itsbat adalah penetapan Kembali pernikahan yang telah dilakukan.
2. Apabila dating langsung ke KUA apakah bisa? Jawabannya bisa saja, namun berarti seperti pernikahan baru. Artinya tanggalnya bukan tanggal dimana mereka dulu ketika nikah sirri, tetapi tanggal pernikahan baru mereka, dan ini akan berimplikasi hukum. misalnya selama belum Itsbat sudah mempunyai anak hasil nikah Sirri, menjadi rancu, karena kelahiran anak sebelum pernikahan. Kalo seperti itu maka anak menjadi anak ibunya, bukan anak ayah dan ibunya.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!