Keterlambatan Pengurusan Sertifikat oleh PPAT/Notaris dengan Alasan Pelayanan BPN Tangerang Tersendat Akibat Pandemi

27/12/20

Oleh : Ann***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sudah lewat PPAT untuk pengurusan surat dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2020 belum juga selesai.. Notaris beralasan karena pandemi ini, pelayanan di BPN Tangerang tersendat.. Apakah benar? Karena saya beberapa kali dijanjikan akan selesai bulan oktober.. Tapi sampai hari ini belum juga.. Selalu dijanjikan terus.. Tolong bantuannya. Apakah memang pengurrusan di BPN tangerang sedang tersendat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Mengajukan Permohonan Sertifikat ke BPN Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang. Setelah itu, mengikuti tahapan berikut. 1. Pengukuran ke Lokasi Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. 2. Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan. 3. Penelitian oleh Petugas Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. 4. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain. 5. Terbitnya SK Hak Atas Tanah Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). 6. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti. 7. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). 8. Pengambilan Sertifikat Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. 9. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor ang menentukan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional bahwa, untuk proses permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang meliputi kegiatan pengukuran, Pemeriksaan Tanah hingga terbitnya SK Hak, dan Pendaftaran Hak (Penerbitan Sertifikat), penyelesaiannya paling lambat 97 hari. dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang. Dan waktu tersebut dalam proses di BPN pengurusan surat kelengkapan diluar BPN memakan waktu lebih lama dan apabilan dari pihak jasa pengursan tersebut mengajukan ke BPN secara kolektif hal ini memakan waktu lebih lama karena dari beberapa berkas dimungkinkan ada data yang kurang lengkap untuk melengkapi diperlukan waktu lebih lama lagi. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!