Status Perkawinan Istri yang Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai Saat Perceraian Belum Sah Menurut Negara
27/12/20Oleh : Ren***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah menceraikan istri saya,saya sah pisah mnurut agama tpi mnurut negara belum masih istri sah..yang jadi pertanyaan saya dia belum punya akta cerai sudah menikah lagi,sedangkan surat kawin masih di saya dua-dua nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara mengenai seorang perempuan yang nikah lagi
sebelum akte cerai, namun sudah anda ceraikan secara agama, dari pertanyaan yang saudara
sampaikan kami berasumsi bahwa saudara belum proses cerai sedangkan istri telah
menikah lagi meskipun belum memiliki akta cerai.
Berdaasarkan ketentuan passal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun
1975 tentang Pelalsanaan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat
pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat kecuali
bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian apabila Saudara beragama
Islam, maka sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap
maka perceraian telah terjadi. Namun jika saudara beeragama Non Islam perceraian yang
diputus oleh Pengadilan Negerei telah terjadi bila telah dibuatkan akta cerai oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan
perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akta perceraian
Artinya bahwa jika belum adanya akta perceraian maka perceraian saudara belum sah,
sehingga belum dapat menikah lagi dengan perempuan lain.
Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas, monogami dan tidak menganut asas
poligami maupun poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh
mempunyai seorang Istri dan seorang wanita/perempuan hanya boleh memiliki seorang
suami. Namun demikian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratam
(lihat pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2, dan pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan.
Dalam kasus yang saudara sampaikan kami berasumsi bahwa saudara beragam Islam
sehingga jika seorang laki-laki telah menjatuhkan talak/cerai talak menurut Islam sah
apabila suami mengucapkan kata-kata talak. Yang dimaksud dengan talak atau cerai
menurut pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah
satu sebab putusnya perkawinan. Demikian juga menurut UU Perkawinan
sahnya talak hanya di depan sidang pengadilan Agama, maka talak/cerai sudah terjadi,
namun istri anda belum bisa langsung menikah lagi sebelum terbit akta cerai dari pengadilan.
Namun jika anda beragama non Islam, perceraian anda yang dipituskan telah terjadi
bila telah dibuatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dn catatan spil (Dukcapil) yang
membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya
penetapan pengadilan sehingga keluar akta perceraian. Artinya jika belum ada akta perceraian
maka perceraiannya belum sah, sehingga belum dapat menikah lagi dengan pria lain. Hal ini
karena UU Perkawinan menganut asas monogrami dan tidak menganut asas poliandri yang
artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang laki-laki hanya boleh
mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hany boleh mempunyai seorang suami.
Tetapi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan , memberikan izin bagi suami untuk
memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai syarat (pasal 2 ayat 2), pasal 4 (ayat 2) dan pasal
5 (ayat 1). Dalam kasus yang anda sampaikan dapat kami sampaikan bahwa istri anda telah di
talak secara agama, Jika talak suami sudah dijatuhkan di depan sidang pengadilan Agama dan
putusan perceraian sudah diputuskan maka perceraian sudah terjadi. Namun istri anda belum
dapat langsung menikah lagi , karena mantan istri anda harus menunggu masa iddah terleboh
dahulu. Untu menikah dengan laki-laki lain harus terpenuhi dua syarat yaitu Telah lepas dari
tangan suami, baik karena meninggal dunia maupun karena talak (bercerai) yang
diperintahkan oleh Allah antara lain : a). Bagi wanita hamil ialah sampai ia melahirkab
kandungannya; b) Perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari dan c)
Perempuan yang ditalak (bukan dalam keadaan hamil) ialah tiga kali haid (hingga suci).
Kemudian selama dalam masa iddah tersebut masih menjadi tanggung jawab suami terdahulu.
Menurut Islam perempuan yang bersuami yang masih berada dalam lindungan suaminya tidak
halal menikah dengan laki-laki lain sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran surat An Nisa
ayat 22 – 24 dimana Alloh berfirman ,,,,,,,,,,,, dan (diharamkan juga kamu mengawini)
perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapannya atas kamu....” Dengan demikian menurut hemat kami
perkawinan Istri anda dengan laki-laki lain disaat putusan pengadilan belum ada atau belum
adanya pencatatan yang dibuktikan dengan Akta cerai dilakukan hal ini sebenarnya
bertentangan dengan Hukum Islam maupun hukum negara dan karenanya perkawinan tersebut
tidak sah dan berdosa jika dilakukan. Sebaiknya perkawinan istri anda dengan pria lain
dilakukan setelah keluarnya akta cerai, sehingga perkawian berikutnya dapat secara resmi
dicatatkan.
Adapun persyaratan administrasi bagi calon mempelai yang berstatus sebagai janda
cerai maupun duda cerai, selain persyaratan umum, harus menyertakan persyaratan khusus,
nikah bagi janda atau duda cerai,” Adapun Persyaratan Pencatatan Nikah di KUA bagi
janda/Duda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 20018
adalah:
Membawa Akta cerai Asli dari Pengadilan (buku pendaftaran talaq/cerai bagi mereka
yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama )
Catatan penting terkait syarat nikah bagi janda dan duda cerai
KTP calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus janda atau duda
cerai.
KK pada saat mendaftar harus sudah berbunyi sebagai janda atau duda cerai
Sedangkan jika janda atau duda karena talaq maka diharuskan menunggu masa iddah
selesai
Pasfoto latar biru ukuran 2 x 3 masing 5 lembar
Izin Atasan bagi anggota TNI?POLRI
syarat dan rukun nikah dalam Islam.
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam, mengucap syahadat
sebelum menikah (akan diberikan surat keterangan masuk Islam).
2. Jika calon mempelai perempuan berstatus janda, harus menunjukan surat cerai dan sudah
melewati masa idah. Tetapi jika tidak bisa memperlihatkan surat cerai akibat ditinggal
meninggal oleh suami, wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai
wanita akan statusnya. Pengakuan lisan ini bersifat mengikat, disaksikan oleh para saksi
serta calon mempelai pria, serta menjadi tanggung jawab dari calon mempelai wanita atas
kebenarannya.
3. Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri, sudah memiliki penghasilan, berusia
minimal 26 tahun.
4. Kedua calon mempelai bisa menunjukan kartu identitas yang masih berlaku
(KTP/Paspor) dan dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul untuk memastikan bahwa
pasangan yang akan dinikahkan adalah benar sesuai identitas yang ditunjukan.
5. Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
6. Khusus bagi wanita yang akan dinikahi siri untuk dijadikan istri kedua, ketiga atau
keempat, mintalah mahar yang sesuai dengan keperluanmu. Jangan sekedar menyerahkan
diri untuk dinikahi melainkan pertimbangkan juga faktor penunjang hidupmu untuk
menjamin kelancaran, ketenangan dan kelangsungan ibadah.
Jika persyaratan diatas sudah dipenuhi, anda juga perlu memperhatikan apa saja yang
membuat nikah siri tidak sah, diantaranya jika tidak ada wali laki laki dan dua orang saksi
laki laki yang adil. Walaupun sekedar nikah siri, wali nikah harus memiliki enam syarat
seperti berikut ini: beragama islam, sudah akil baligh, memiliki sifat merdeka dan bukan
hamba sahaya, baik laki laki dengan sifatnya yang adil.
Perlu diketahui bahwa saksi dalam sebuah pernikahan adalah rukun niah yang harus
dipernuhi dalam proses akad nikah. Jadi kehadiran seorang saksi dalam pelaksanaan akad
nikah adalah hal yang mutlak diperlukan. Jika tidak ada saksi, maka pernikahan dianggap
tidak sah, sekalipun itu hanya nikah siri.
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa mengingat perceraian anda adalah sah
menurut agama, namun belum sah secara hukum positif, karena perceraian yang sah adalah
perceraian yang dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Dalam kasus yang anda
sampaikan dapat kami sampaikan bahwa istri anda telah di talak secara agama, Jika tala suami
sudah dijatuhkan di depan sidang pengadilan Agama dan putusan perceraian sudah diputuskan
maka perceraian sudah terjadi. Namun istri anda belum dapat langsung menikah lagi karena
mantan istri anda harus menunggu masa iddah terlebih dahulu. Untuk menikah dengan laki-
laki lain harus terpenuhi dua syarat yaitu telah lepas dari tangan suami, baik karena meninggal
dunia maupun karena talak (bercerai) yang diperintahkan oleh Allah antara lain : a). Bagi
wanita hamil ialah sampai ia melahirkab kandungannya; b) Perempuan yang ditinggal mati
suaminya adalah 4 bulan 10 hari dan c) Perempuan yang ditalak (bukan dalam keadaan hamil)
ialah tiga kali haid (hingga suci). Kemudian selama dalam masa iddah tersebut masih menjadi
tanggung jawab suami terdahulu. Menurut Islam perempuan yang bersuami yang masih
berada dalam lindungan suaminya tidak halal menikah dengan laki-laki lain sebagaimana
ditegaskan dalam Al Quran surat An Nisa ayat 22 – 24 dimana Alloh berfirman ,,,,,,,,,,,, dan
(diharamkan juga kamu mengawini) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapannya atas kamu....” Dengan
demikian menurut hemat kami perkawinan Istri anda dengan laki-laki lain disaat putusan
pengadilan belum ada atau belum adanya pencatatan yang dibuktikan dengan Akta cerai
dilakukan hal ini sebenarnya bertentangan dengan Hukum Islam maupun hukum negara dan
karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa jika dilakukan. Sebaiknya perkawinan
istri anda dengan pria lain dilakukan setelah keluarnya akta cerai, sehingga perkawian
berikutnya dapat secara resmi dicatatkan.
Berdaasarkan ketentuan pssal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975
tentang Pelalsanaan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu
perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat
pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat kecuali bagi
mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian apabila Saudara beragama Islam,
maka sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka
perceraian telah terjadi
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No. 1 tahun 1974
- PP No. 9 tahun 1975
- Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!