Hak Pengendara Motor Menuntut Ganti Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan Saat Menabrak Mobil dalam Kondisi Mabuk
27/12/20Oleh : pur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah berhak pihak pengendara motor menuntut ganti biaya pengobatan atas kecelakaan .karena kelalaian pengendera motor menabrak mobil dalam kondisi mabuk?
Terima kasih atas pertanyaan saudara pur***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Purwadi AS tentang persoalan berlalulintas yang mengakibatkan kecelakaan terhadap orang yang mengendarai motor menabrak mobil dimana orang tersebut kondisinya sedang mabuk.
Baik akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya.
Banyaknya pengemudi kendaraan yang mabuk atau di bawah pengaruh minuman beralkohol menjadi perhatian tersendiri. Tak hanya oleh pemerintah, tetapi pemangku kepentingan termasuk juga masyarakat itu sendiri. Sebisa mungkin jangan sampai ada lagi kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pengemudi yang mabuk.
“Peran masyarakat juga harus aktif dalam lingkup kecil, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 256 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” Pengemudi Mabuk Dijerat Pasal Lebih Berat, Bisa Dipenjara 6 Bulan “Baik sebagai perorangan, kelompok, organisasi dan sebagainya.
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pelaku kecelakaan sepeda motor adalah pengemudi sepeda motor tersebut.
Kami akan menjabarkan masing-masing pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor tersebut sebagai berikut:
Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk yang Mengakibatkan Kecelakaan :
Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).
Dalam hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, menyebabkan korban luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dari penjelasan tersebut diatas maka pengendara motor yang dalam kondisi mabuk atau kondisi tidak wajar maka pengendara motor tersebut telah melanggar hukum dala hal ini melanggar UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) oleh karena itu pengendara tersebut tidak ada hak untuk minta ganti biaya pengobatan atas perbuatannya dan atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadi kecelakaan menabrak mobil orang lain, jadi perlu kami tegaskan bahwa dia pengendara motor dalam kondisi mabuk tidak ada hak untuk meminta ganti biaya pengobatan dikarenakan kasalahan yang bersangkutan sehingga tidak konsentasi dalam mengendarai motor dalam berlalulintas dijalan.
Bahkan apabila ditangani oleh petugas Polisi Lalulintas tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan sanksi tidak pelanggaran lalulintas, sebagainama yang tertuang dalam Pasal 311 UU. No. 22 Th. 2009.
Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!