Permasalahan Over Kredit Mobil Melalui Pihak Ketiga yang Tidak Membayar Angsuran dan Tidak Dapat Ditemukan
27/12/20
Oleh : Ove***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau tanya?kemarin saya mengver cridit mobil tangan k tiga,kami bersama2 lesing yg pada itu saya nunggak 1 bulan,data d komputer g bisa d buka kalau gak d bayar tunggakan tersebut,akhirnya pihak k tiga yg membayar,tetapi pada penyerahan datan milik pihak k tiga gak lengkap,terus pihak lesing mengajurkan menyusul..ahirnya pihak k tiga memberi uang k pada saya dengan harga yg d sepakati,dan mobil d bawa oleh pihak k tiga,selang dua hari tak pertanyakan soal datanya k belom d kirim,sampai satu bulan baru terkirim, pas jatuh tempo pembayaran pihak k tiga g bayar, data pihak k tiga tak tinggal d vs,tak cari alamat pihak k tiga ketemu ternyata alamat rumah tak perpenghuni alis kosong dan yg saya tanyakan kalau mau lapor polisi ,laporan yg gimana soalnya saya korban.apakah saya bisa d kenakan pidana mohon penjelasanya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ove******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Over Credit, di Jawa Timur. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Over Kredit:
Pengertian istilah ‘Over Kredit’. Over kredit berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor).
Transaksi tersebut diartikan pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual. Maka jika ada rencana untuk menjual mobil leasing kepada pihak ke tiga dianjurkan untuk melibatkan perusahaan leasing. Dan over kredit sebaiknya diletakkan pada perjanjian tertulis yang jelas para pihak dengan melibatkan leasing. Pastikan perjanjian tersebut benar-benar telah dilakukan secara sah, jelas, dan terang, dan ditandatangani para, serta tanpa paksaan. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya yang harus laksanakan dengan itikad baik (good faith), tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 1338 KUHPerdata). Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Adalah kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa bunga. Kredit dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya (Leasing) yang menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar, kendaraan tersebut akan disita. Sebagaimana halnya dengan Leasing
Leasing:
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berdasarkan kesepakatan/perjanjian dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang digunakan oleh (lessee) untuk jangka waktu tertentu. Berdasar Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, dikatakan:
‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”.
Drs. Muhamad Djumhana, S.H. mengatakan bahwa sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belandanya istilah ini adalah financieringshuur.
Ciri-ciri perjanjian leasing adalah :
Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.
Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Mobil Leasing sebagai bBarang Jaminan:
Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer cedera janji (wanprestasi). Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Pasal 1 angka 2 UU JF mengatur sebagai berikut:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”
Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (droit de suit) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 1234 KUHPerdata).
Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia, dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Apabila debitur cidera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menjawab Pertnyaan Anda:
Kemarin saya mengover credit mobil tangan k tiga. Kami bersama2 leasing yg pada itu saya nunggak satu bulan. Data di komputer ga bisa di buka kalo ga di bayar tunggakan tersebut. Akhirnya pihak ke tiga yang membayar. Tetapi pada penyerahan datan pihak k tiga ga lengkap. Terus pihak leasing menganjurkan menyusul. Akhirnya pihak k tiga memberi uang k pada saya dengan harga yang disepakati. Dan mobil d bawa oleh pihak k tiga. Selang dua hari ta pertanyakan soal datanya k belom di kirim, sampai satu bulan baru terkirim. Pas jatuh tempo pembayaran pihak k tiga ga bayar, data pihak k tiga tak tinggal d vs. Tak cari alamat pihak k tiga ga ketemu ternyata alamat rumah tak berpenghuni alis kosong. Dan saya tanyakan kalau mau lapor polisi, laporan yang gimana soalnya saya korban, apakah saya bisa dikenakan pidana mohon penjelasannya?
Berdasar apa yang Anda sampaikan yaitu terkait over kredit mobil Anda dengan pihak ke tiga itu dilakukan bersama2 leasing yg pada itu saya nunggak satu bulan. Data di komputer ga bisa di buka kalo ga di bayar tunggakan tersebut. Akhirnya pihak ke tiga yang membayar. Tetapi pada penyerahan datan pihak k tiga ga lengkap. Terus pihak leasing menganjurkan menyusul. Jadi karena over kredit mobil tersebut sudah melibatkan perusahaan leasing seharusnya aman. Karena pada kasus tersebut, posisi Anda adalah sebagai korban yang dirugikan. Untuk itu dapat saja Anda membuat laporan ke kepolisian dengan menggunakan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), yaitu: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Namun, melihat proses peralihan over kredit tersebut dimana pihak perusahaan leasing sudah terlibat maka seharusnya aman. Karena seharusnya tanggung jawab over kredit mobil dengan pihak ketiga tersebut sudah beralih ke perusahaan leasing. Artinya pihak leasing sudah mengambil alih seharusnya hal itu sudah menjadi urusan perusahaan leasing. Kecual jika over kredit tersebut dilakukan dibawah tangan, maka Anda yang bertanggungjawab bisa dilaporkan oleh perusahaan dengan pidana penggelapan. Tapi kan pada proses tersebut dilakukan dengan perjanjian yang jelas yang melibatkan pihak leasing juga. Jadi sebetulnya itu sudah menjadi urusan pihak leasing. Tinggal disini Anda menyiapkan dokumen perjanjian yang dahulu pernah dibuat bersama dengan pihak leasing dan pihak ketiga tersebut sebagai bukti bahwa hal itu bukan urusan anda lagi karena sudah beralih ke pihak leasing sesuai perjanjian yang dibuat bersama. Artinya over kredit mobil tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak leasing. Bahkan dimana pihak leasing menganjurkan kekurangan kelengkapan menyusul.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!