Hak Waris Anak Tiri atas Rumah atas Nama Istri dalam Perkawinan Islam Setelah Suami Meninggal Dunia
27/12/20Oleh : Ern***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Agama saya islam, saya sudh 3 thun menikah brsma duda punya 4 anak, dan kami berencana membangun rumah atas nama saya, apakah anak2 tiri saya berhak mendapatkan warisan yang kami jalani dari 0 , jikalau suami saya sudh meninggal ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ern* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Erna, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana terdapat didalam Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Adapun tentang anak tiri bukanlah ahli waris sebagaimana terdapat didalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam. Artinya, ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Sebab, mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:
1. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan)
2. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).
3. Sebab memerdekakan budak (wala`).
Namun demikian, kepada anak tiri, mubah atau boleh hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris. sebagaimana terdapat didalam Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!