Upaya Hukum Penjual atas Perjanjian Pengalihan Hak Rumah KPR Tanpa Izin Tertulis Bank Ketika Pembeli Menunggak Angsuran dan Menyebabkan Blacklist BI

27/12/20

Oleh : Sud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, Kami memohon untuk penceraharan terkait masalah yg kami alami. Adapun masalahnya; Kami menjual rumah yg masih dalam proses KPR di bank. Jual beli (perjanjian pengalihan hak) kami lakukan di depan notaris/ppat. Dengan sepengetahuan developer maupun pihak bank dalam bentuk lisan. Saat ini pihak pembeli tidak melakukan kewajibannya mengangsur dibank sehingga menjadi kredit macet. Dan kami selaku penjual merasa di rugikan disebabkan nama kami masuk daftar hitam BI sehingga kami tidak dapat berhubungan baik dengan pihak perbankan dalam kelancaran usaha kami. Kami telah menghadap ke pihak Bank dan developer, pihak bank beralasan tidak memberi izin secara tertulis. Begitupun orang bank yg memberi persetujuan lisan juga telah resign dr bank tersebut. Dalam pertemuan dgn pihak bank kamipun menelpon pihak developer didengarkan pihak bank intinya pihak developer menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak bank. Kami telah menghubungi pihak pembeli untuk melaksanakan kewajibannya akan tetapi pihak pembeli hanya berjanji dan berjanji untuk menunaikan angsurannya di bank. Sudah setahun pembeli tidak juga menunaikan kewajibannya di Bank. Sampai saat ini kami masih masih masuk Daftar Hitam BI. Pertanyaan kamj; 1. Apa yg harus kami lakukan terkait masalah ini? 2. Apakah kami bisa melakukan gugatan wanptestasi? Karna menurut pihak bank perjanjian yg kami lakukan walaupun di depan Notaris/PPAT tanpa izin tertulis dr pihak bank tidaklah sah. 3. Apakah kami dapat menggantikan saja uang yg pembeli telah keluarkan dan mendapatkan rumah kami kembali sehingga kami bisa bersihkan nama kami dr Daftar Hitam BI dgn membayar sisa tagihan yg ada. Bgmna prosesnya? Demikian, mohon jawaban atas permasalahan kami. Untuk itu kami ucapkan banyak2 terima kasih. Sudirman.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sud***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr SUDIRMAN dari SULAWESI SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Daftar hitam (blacklist) menurut kamus istilah populer perbankan Bank Indonesia didefinisikan sebagai daftar nama para nasabah individu, badan hukum, ataupun perusahaan yang terkena sanksi dari bank karena mereka sudah melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan pihak bank dan masyarakat. Daftar hitam (blacklist) bank memang merupakan salah satu hal yang paling ditakuti oleh masyarakat. Kini, masyarakat lebih familiar dengan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat data para debitur yang bermasalah. SLIK merupakan suatu sistem yang dapat mengumpulkan berbagai informasi mengenai fasilitas kredit yang dilaporkan secara rutin dari beberapa lembaga keuangan. SLIK dapat mengetahui informasi dan profil dari calon nasabah yang akan mengajukan kredit, apakah nasabah tersebut menunggak pada bank lainnya atau tidak. Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, belum ditemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan “blacklist BI”. Yang baru  dapat dipastikan adalah istilah “blacklist BI” tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampaian informasi debitur yang menyangkut penyediaan dana (kredit) dan keuangan seorang/ beberapa debitur Bank yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia. Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ini didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/ 8 /PBI/2005 Tentang Sistem Informasi Debitur. Yang dimaksud kredit tertunggak bukan hanya kredit yang tidak bisa kita bayar, namun juga termasuk : Kurang bayar uang materai sehingga menumpuk, Kartu kredit tidak dibayar, Pinjaman motor tidak dilunasi, Pembayaran KTA telat terus, sehingga didatangi debt collector. dll Andapun dapat mengecek sendiri status riwayat kredit anda di bank tempat anda mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual (IDI) pada SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jl.Sarinah Thamrin Jakarta. SID ini pada dasarnya berisi laporan data debitur baik dari bank, BPR maupun lembaga pembiayaan. Jadi bagi Anda yang pernah melakukan penunggakan kredit motor, apalagi jika motornya sampai di sita, jangan harap bisa mengajukan KTA, pembuatan kartu kredit, apalagi KPR. Karena data ini dilaporkan secara berkala setiap bulannya, yang memuat data : –       Identitas debitur –       Fasilitas pinjaman yang pernah diterimanya –       Jangka waktu pembiayaan –       Kondisi pembayaran dalam 2 tahun terakhir Sedangkan setiap laporan diklasifikasikan sbb : –       Lancar –       Dalam perhatian khusus –       Kurang lancer –       Diragukan –       Macet Penyampaian informasi debitur ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan permasalahan kredit yang disalurkan Bank kepada nasabah debitur. Juga tidak menjadi patokan bahwa informasi nasabah debitur yang dilaporkan tersebut adalah nasabah yang ber-“masalah”. Biasanya, orang-orang seperti apa yang akan mengalaminya? Beberapa contohnya adalah orang-orang yang sering meninggalkan cicilan yang seharusnya dibayarkan kepada bank namun malah meninggalkannya begitu saja. Selain itu, ada juga orang yang tidak mau repot dengan utangnya sehingga ia membiarkan barang jaminan pinjaman miliknya untuk diambil oleh bank. Orang yang berutang cicilan tapi belum lunas dan malah mengambil kredit lainnya di bank lain. Orang-orang yang seperti disebutkan di ataslah yang akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) bank. Konsekuensinya, mereka akan selalu ditolak jika mereka mau mengajukan kredit lagi sampai mereka sudah melunasi semua utangnya kepada bank. Jadi, dalam menilai dan mengevaluasi profil Anda ini maka biasanya bank akan selalu menggunakan SID untuk mengecek data Anda. Apabila Anda memiliki riwayat kredit yang baik, maka kemungkinan besar Anda bisa mendapatkan kredit dari bank tersebut. Namun, jika riwayat kredit Anda sangat buruk maka tentu saja pengajuan kredit Anda akan langsung ditolak oleh pihak bank terkait. Jadi, orang-orang yang memiliki riwayat kredit yang sangat buruk itulah yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah blacklist atau daftar hitam. Semua data yang diperoleh tersebut berasal dari lembaga-lembaga keuangan yang sudah menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Gugatan Wanprestasi Jika anda ingin mengajukan gugatan wanprestasi kepada pihak pembeli bisa saja anda lakukan, namun akan memakan waktu yang sangat lama prosesnya. Dan juga anda harus mengluarkan biaya ekstra untuk menghadapi persidangan di pengadilan. Itupun belum tentu hasilnya akan memuaskan anda selaku pihak yang dirugikan. Karena gugatan wanprestasi belum tentu menyentuh pokok permaslahan anda yakni pembersihan nama baik anda yang mask dalam daftar hittam BI. Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan kepemilikan sebuah rumah dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain (bank) yang dilakukan dengan sebuah perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku. Take over bisa saja dilakukan dengan berbagai tujuan, antara lain: mendapatkan sejumlah bunga yang lebih ringan, membeli sebuah rumah yang lebih besar dan sesuai dengan kebutuhan, kebutuhan keuangan yang begitu mendesak, serta berbagai alasan lainnya. Take over bawah tangan sebenarnya serupa dengan take over jual, namun letak perbedaannya adalah tidak ada pihak bank yang dilibatkan dalam transaksi ini, sehingga pihak yang terlibat hanyalah: Pemohon take over Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit  Namun, jenis take over ini sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan bagi Anda sebagai pemohon take over. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan pihak bank yang merupakan pihak penyedia dana KPR tidak akan / belum membalik nama penmbeli baru KPR namun masih menggunakan nama anda selaku pembeli pertama menurut data perkreditan di bank tersebut. Jadi secara hukum nama anda masih tercatat sebagai debitur KPR perbankan karena Proses pengalihan KPR / KREDIT umumnya hanya dilakukan di depan notaris saja. Namun anda juga harus membuat surat pernyataan didepan notaris/PPAT berupa surat pernyataan untuk pihak bank yang menerangkan bahwa telah terjadi pengalihan pembayaran KPR beserta angsurannya atas nama pembeli baru yang membayar hingga lunas sisa cicilan rumah anda. Dengan Membuat surat pemberitahuan tentang pengalihan kredit, Surat ini harus diberikan ke bank, dan isinya adalah pemberitahuan soal peralihan hak atas tanah dan bangunan. Wajib dijelaskan pula bahwa penjual menyatakan hak-haknya sudah beralih kepada si pembeli. Surat itu harus disiapkan oleh penjual dan bisa dilakukan dengan bantuan notaris. Langkah selanjutnya yaitu pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris. Dan setelah itu, surat tersebut diberikan ke bank pemberi kredit. Jadi dengan adanya surat ini, penjual. Atas dasar inilah, pihak bank bakal menindaklanjuti proses alih debitur lama ke debitur baru untuk KPR Namun Sebelum bank menyetujui proses over kredit rumah tersebut, maka bank akan melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap sejarah pembayaran debitur lama alias penjual. Dan setelah itu debitur baru atau si pembeli juga bakal ikutan diperiksa. Adapun prosedur over kredit tersebut adalah sebagai berikut: #1 Proses Pelaporan ke Bank; Pihak pembeli sebaiknya mengajak pihak penjual untuk bersama-sama menemui pihak bank penerbit KPR rumah terkait untuk memberitahukan rencana transaksi pengalihan kredit tersebut.  #2 Proses Pemeriksaan; Pihak bank kemudian akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak pembeli untuk mengetahui apakah pembeli layak atau tidak untuk memperoleh kuasa tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan serupa dengan pemeriksaan pada pengajuan KPR baru, seperti pengecekan riwayat kredit dan pendapatan rutin pembeli.  #3 Proses Persetujuan; Setelah proses pengecekan berlangsung dengan lancar, pihak bank akan menyetujui debitur baru dan mengabsahkan persetujuan tersebut. Dengan demikian, akan ada proses balik nama di sertifikat dan nama debitur yang melunasi angsuran sehingga pihak penjual sudah tidak berhak atas apapun terhadap KPR rumah tersebut Komunikasikan Kesulitan Anda pada Bank untuk mencari jalan keluar yang baik Jika Anda mengalami masalah yang tidak terduga seperti terkena musibah dalam  melunasi pembayaran utang, maka Anda harus mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak bank terkait. Jelaskan dan diskusikan dengan pihak bank terkait mengenai pembayaran yang tidak bisa Anda lakukan sesuai jadwal karena adanya masalah tak terduga tersebut.Bank yang bersifat akomodatif biasanya akan mencoba memahami masalah nasabahnya. Bahkan, bank tersebut akan mencari solusi dengan memberikan kesepakatan tertentu agar masalahnya dapat terselesaikan. Jika anda ingin meneyelsaikan permasalahan ini diluar jalur hukum, anda bisa membatalakan perjanjian dengan pihak pembeli atau membeli kembali rumah anda yang telah anda take over tersebut. Atau anda juga bisa melakukan novasi atau take over ke pembeli lainnya yang pastinya yang memiliki track record perkreditan yang baik dan mampu /sanggup melunasi sisa pembayaran KPR tersebut. Bagaiamanpun nama anda masuk dalam daftar daftar hitam BI dikarenakan nama anda masih tercatat sebagai debitur/nasbaha KPR di bank bersangkutan walaupun anada sudah melakuakn take over KPR atas pembeli yang baru namun belum tercatat oleh bank karena pihak bank belum menerbitkan surat over kredit atau pengalihan hak atas peluanasan KPR atas nama pembeli baru. Kemudian, kalau nama seseorang nasabah telah masuk ke daftar hitam dan ingin keluar dari daftar tersebut, ia harus menjalani beberapa prosedur. “Caranya dengan melunasi utang tersebut. Bila kita kesulitan keuangan dalam melunasinya, jangan kabur atau menghilang, tapi datangi kantor tempat kita ambil kredit, utarakan duduk permasalahan dan coba bernegosiasi dalam menyelesaikannya.. Selain itu, peminjam kredit atau pinjaman dalam melakukan negosiasi sebaiknya tidak meminta utang diputihkan, hanya saja diberikan keringanan dalam menyelesaikan cicilan. Jika menyangkut tunggakan/gagal bayar Menyelesaiakan permasalahan take over dengan mengambil alih kembali KPR atau mengalihkan lagi/take over kepada pembeli baru. Terus rajinlah memantau SLIK OJK ini. Soalnya ada aja kasus yang dialami beberapa orang yang gak pernah ambil kredit atau udah melunasi utangnya, tapi Informasi Debitur miliknya dapat skor buruk. Seseorang yang pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit (cc) akan secara otomatis masuk ke dalam sebuah daftar kolektibilitas. Pada daftar tersebut akan terlihat record pembayaran pelunasan transaksi kredit. Rentang rankingnya dari satu sampai lima. Ranking pertama bagi yang selalu tepat waktu atau lancar pembayarannya dan ranking kelima untuk kredit macet yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari. Jika seseorang telah mencapai ranking ketiga maka sudah menjadi warning baginya untuk segera melunasi. Tentu saja, yang harus dilakukan adalah melunasi utangnya, kemudian mengajukan negosiasi kalkulasi dan jangka waktu pembayaran dengan pihak bank pemberi kredit. Jika seseorang telah mencapai ranking kelima kemudian secara lancar membayar pelunasan utangnya maka dalam tiga bulan sudah bisa mencapai ranking ketiga. Jika terus lancar, maka tiga bulan kemudian bisa pulih ke ranking satu. Apalagi jika langsung dilunasi, maka rankingnya langsung pulih ke rangking pertama. Jadi, yang bersangkutan diberi waktu enam bulan untuk pemulihan ranking kreditnya. Setelah itu, barulah yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit. Meskipun belum lunas, jika rankingnya telah pulih ke rangking pertama, maka ia sudah bisa mengajukan kredit lagi. Pemulihan ranking ini bisa update langsung di semua bank peserta karena menggunakan sistem online, yang terhubung langsung dengan pusat data Bank Indonesia (BI). Selanjutnya bagi pemohon kredit bersangkutan harus aktif mencari informasi mengenai status kreditnya, yang bisa diminta langsung ke Bank Indonesia. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; KUHPERDATA HIR Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/ 8 /PBI/2005 Tentang Sistem Informasi Debitur Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!