Pembagian Warisan Istri Meninggal Tanpa Anak Kandung dengan Ahli Waris Suami, Saudara Kandung Berbeda Agama, dan Anak Angkat

26/12/20

Oleh : Ben***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Istri saya barusan wafat. Selama hidupnya almarhumah berperan sebagaj ibu rumah tangga tidak mencari penghasilan. Harta rumah tangga semuanya hasil usaha saya sebagaj suami. Almarhumah mempunyai 4 saudara yang masih hidup; 2 laki-laki dan 2 perempuan. Hanya 1 dari 4 saudara almarhumah yang beragama Islam. Kedua orang tua almarhumah telah meninggal dunia. Saya dan almarhumah tidak memiliki anak kandung tapi punya 1 anak angkat. Pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Apa benar setengah dari semua harta kami menjadi hak almarhumah sebagai harta warisan dan harus dibagi kepada ahli warisnya? Harta yang dimaksud termasuk rumah, tanah, dan mobil. 2. Apa benar ahli waris almarhumah adalah saya sebagai suami dan keempat saudara almarhumah. Anak angkat kami tidak termasuk ahli waris? 3. Berapa persentasi pembagian ahli waris? Apa benar setengah dari harta warisan almarhumah itu untuk saya sebagai suami sementara setengah lainnya dibagi kepada keempat saudara almarhumah? Terimakasih untuk membagi ilmu wasiat. Wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ben*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Benno Pramudya, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam kompilasi hukum diterangkan bahwa : Kelompok-kelompok ahli waris didalam Pasal 174 sebagai berikut : Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. II. Besarnya bagian waris : Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pasal 177 Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. * Pasal 178 (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah. Pasal 179 Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian. Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Pasal 181 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Pasal 182 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Pasal 183 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya Kemudian mengenai anak angkat didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 diterangkan : Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Dari uraian hukum, terkait dari pertanyaan saudara : Terkait kelompok ahli waris yang mendapatkan waris sebagaimana pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, dikarenakan yang meninggal dunia Istri, maka yang mendapat ahli waris adalah Suami, kemudian 4 saudara almarhumah tetapi karena hanya 1 yg beragama Islam, maka yang berhak sebagai ahli waris hanya yang beragama Islam sebagaimana pasal 171 KHI “Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.” adapun untuk anak angkat hanya mendapat wasiat wajibah Setelah mengetahi kelompok ahli waris, maka dapat diketahui besaran bagian dari masing-masing ahli waris : suami atau duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, sebagaimana pasal 179 KHI 4 saudara almarhumah tetapi karena hanya 1 yg beragama Islam, maka yang berhak sebagai ahli waris hanya yang beragama Islam sebagaimana pasal 171 KHI, apabila saudara almarhum laki maupun perempuan yang beragama Islam maka bagian warisnya adalah Pasal 182 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Pasal 209 (1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!