Gugatan Cerai karena Perselingkuhan dan Kekhawatiran Hak Asuh Anak Jatuh ke Suami karena Istri Tidak Bekerja

26/12/20

Oleh : Mai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi... Maaf saya ingin menanyakan juka suami saya berselingkuh..dan saya sdh ad bukti mereka berduaanaan dikamar kos..foto yg tidak layak..ttp wajah wanita itu tdk terlihat yg jelas hanya suami saya... Saya ingin menggugat cerai..sy sdh mempunyai 1 anak..saya takut hak asuh anak jatuh ke tangan suami...krn ibu mertua saya mengamcam akan ambil anak saya...akan proses hak asuh anak.. Saya takut jika suami saya terprovokasj oleh ibunya..dgn alesan saya tidak bekerja dan tdk ad penghasilan... Bisa tdk ya alasan tersebut jadi senjata...sdngkan suami saya selingkuh...itu kan bukan contoh yg baik... Mungkin apa tidak jika hak asuk anak jatuh ke suami yg berselingkuh..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mai* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai pertanyaan anda mengenai hak asuh anak jika terjadi perceraian, sayangny tidak disebutkan anaknya berusia berapa saat ini. Maka kami akan mencoba menjawab secara umum. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf a, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara, mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak. Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk pada Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan : Dalam hal terjadinya perceraian : Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Memang sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya. Dari penjelasan di atas sebagaimana pertanyaan Saudara anak yang masih di bawah 12 (dua belas) tahun sesuai aturan dalam Kompilasi Hukum Islam hak asuh jatuh kepada Ibunya, dan jika sudah mumayyiz yaitu usia 12 (dua belas) tahun ke atas dapat memilih akan ikut ayahnya atau ibunya, akan tetapi jika terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai hak asuh anak dan tidak bisa diselesesaikan secara kekeluargaan maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu akan memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ibunya atau jatuh kepada ayahnya. Kami menyarankan jika anak telah mumayiz sebaiknya tidak perlu melalui jalur pengadilan tetapi biarkanlah anak untuk memilih akan ikut dengan Ibunya atau ayahnya, dan jika anak masih di bawah 12 (dua belas) tahun secara hukum hak asuh jatuh pada Ibunya. Akan tetapi apabila terjadi perselisihan mengenai hak asuh anak yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan agar anda mempersiapkan alasan-alasan yang kuat mengapa hak asuh anak jatuh pada Ibunya bila perlu meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi jika harus diselesaikan di Pengadilan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!