Penentuan Ahli Waris dan Pengurusan Surat Keterangan Waris untuk Pencairan Tabungan Almarhumah Istri dengan Anak di Bawah Umur
26/12/20Oleh : ada***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo,
Saat ini istri saya sudah meninggal,dan anak saya satu laki-laki 5 tahun.
Istri saya memiliki tabungan di bank atas nama istri saya.
Untuk mencairkan uang di bank diperlukan surat ahli waris.
Yang saya tanyakan
Siapa saja ahli warisnya?
Apakah termasuk orang tua dari sitri saya?
Dan anak saya masih kecil.
Dimanakah saya bisa mengurus surat ahli waris?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ada* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (istri klien
yang sudah meninggal dunia), karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di
Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan
hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d.
Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam
praktiknya masih diterapkan.
Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba
menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
A. Menurut Hukum Waris Perdata
1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,
baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya.
3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
4. Bahwa dengan demikian, menurut hukum waris perdata, jika istri klien meninggal dunia,
maka yang berhak mewaris adalah golongan I yaitu suami yang adalah klien sendiri
beserta anak/keturunannya, jika anak/keturunanya masih hidup. Mereka termasuk ke
dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris
golongan lain.
5. Untuk mengurus penetapan ahli waris, klien bisa datang ke pengadilan negeri setempat
atau ke notaris setempat untuk dibuatkan penetapan ahli waris.
B. Menurut Hukum Waris Islam
1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
4. Bahwa jika pewaris beragama Islam, maka bisa mengurus penetapan ahli waris ke
pengadilan agama setempat atau ke notaris setempat.
C. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka saran kami adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan KUH Perdata atau Hukum Perdata, maka yang berhak mewaris
adalah klien sebagai suami dari pewaris dan anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun
karena merupakan Ahli Waris Golongan I, sedangkan orang tua pewaris terhalang
sebagai ahli waris karena merupakan ahli waris golongan II yang terhalang oleh ahli
waris golongan I.
b. Tetapi jika pewaris beragama Islam, maka berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, yang
berhak mewaris adalah suami dari pewaris yaitu klien, anak laki-laki pewaris, dan orang
tua pewaris jika masih hidup.
5. Bahwa untuk mengurus penetapan ahli waris, jika pewaris beragama non muslim, klien
bisa datang ke pengadilan negeri setempat atau ke notaris setempat untuk dibuatkan
penetapan ahli waris, tetapi jika pewaris beragama Islam, maka bisa mengurus penetapan
ahli waris ke pengadilan agama setempat atau ke notaris setempat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!