Penentuan Ahli Waris dan Pengurusan Surat Keterangan Waris untuk Pencairan Tabungan Almarhumah Istri dengan Anak di Bawah Umur

26/12/20

Oleh : ada***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, Saat ini istri saya sudah meninggal,dan anak saya satu laki-laki 5 tahun. Istri saya memiliki tabungan di bank atas nama istri saya. Untuk mencairkan uang di bank diperlukan surat ahli waris. Yang saya tanyakan Siapa saja ahli warisnya? Apakah termasuk orang tua dari sitri saya? Dan anak saya masih kecil. Dimanakah saya bisa mengurus surat ahli waris?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ada* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (istri klien yang sudah meninggal dunia), karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam  Kompilasi Hukum Islam  (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130)   Burgerlijk Wetboek  (BW) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan. Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam. A. Menurut Hukum Waris Perdata 1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. 2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. 3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a.  Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b.   Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris c.   Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d.   Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada 4. Bahwa dengan demikian, menurut hukum waris perdata, jika istri klien meninggal dunia, maka yang berhak mewaris adalah golongan I yaitu suami yang adalah klien sendiri beserta anak/keturunannya, jika anak/keturunanya masih hidup. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain. 5. Untuk mengurus penetapan ahli waris, klien bisa datang ke pengadilan negeri setempat atau ke notaris setempat untuk dibuatkan penetapan ahli waris. B. Menurut Hukum Waris Islam 1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. 4. Bahwa jika pewaris beragama Islam, maka bisa mengurus penetapan ahli waris ke pengadilan agama setempat atau ke notaris setempat. C. Kesimpulan Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka saran kami adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan KUH Perdata atau Hukum Perdata, maka yang berhak mewaris adalah klien sebagai suami dari pewaris dan anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun karena merupakan Ahli Waris Golongan I, sedangkan orang tua pewaris terhalang sebagai ahli waris karena merupakan ahli waris golongan II yang terhalang oleh ahli waris golongan I. b. Tetapi jika pewaris beragama Islam, maka berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, yang berhak mewaris adalah suami dari pewaris yaitu klien, anak laki-laki pewaris, dan orang tua pewaris jika masih hidup. 5. Bahwa untuk mengurus penetapan ahli waris, jika pewaris beragama non muslim, klien bisa datang ke pengadilan negeri setempat atau ke notaris setempat untuk dibuatkan penetapan ahli waris, tetapi jika pewaris beragama Islam, maka bisa mengurus penetapan ahli waris ke pengadilan agama setempat atau ke notaris setempat. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!