Pengajuan Itsbat Nikah Tanpa Akta Cerai dari Pernikahan Pertama dan Kendala Administrasi Domisili serta Dokumen Kependudukan
25/12/20Oleh : Sul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagimana cara mengajukan itsbat nikah jika belum ada surat cerai dari pernikahan pertama. Jika KK atas nama sendiri dan alamat di KTP bukan kota domisili.saat ini, bagaimana cara pengurusannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
1. Saudari menikah sirri namun belum mendapatkan surat cerai dari suami sebelumnya
2. Yang ditanyakan: Bagaimana cara pengurusan surat Itsbat Nikah, bila KK atas nama sendiri dan KTP bukan di alamat domisili.
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah diatur bahwa perkawinan yang diperbolehkan adalah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, bahkan diperbolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari seorang istri (maksimal 4) atau disebut dengan poligami. Namun tidak diperbolehkan seorang wanita menikahi lebih dari satu orang lelaki, atau disebut dengan poliandri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1) sebagai berikut:
“Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
2. Terkait dengan Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam telah diatur dalam pasal 7 yang menyatakan sbb:
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
3. Bagi umat Islam, penegasan mengenai sahnya perkawinan juga tertuang dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi perkawinan pasangan Muslim.
Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta nikah.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHI:
1. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Begitu pula ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) KHI yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Jadi, apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta nikah.
Fungsi akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan.
Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II (hal. 153)
Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dari uraian diatas kami mencoba untuk menjawab dan memberikan nasehat hukum sebagai berikut:
1. Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan dalam bentuk apapun (sirri maupun Pernikahan yang dilakukan didepan petugas KUA), selama dia masih ada ikatan dengan perkawinan sebelumnya. Pernyataan bahwa saudari belum punya surat cerai berarti saudari masih secara sah menurut hukum menjadi istri dari suami pertama. Untuk itu tidak diperbolehkan untuk menikah lagi baik sirri maupun Pernikahan yang dilakukan didepan petugas KUA.
2. Cara pengurusan surat Itsbat Nikah syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan Itsbat Nikah adalah sebagai berikut:
a. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
b. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
c. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
d. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
e. Membayar biaya perkara;
f. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
2. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!