Keabsahan Pengalihan dan Penjualan Rumah Suami kepada Istri dalam Perkawinan serta Upaya Hukum Pengembalian Hak atas Harta Setelah Perceraian

25/12/20

Oleh : kev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
pakde saya berumur 69 tahun hidup sebatang kara menikah dengan seorang wanita bernama dwik , ibu dwik ini berjanji jika menjadi istri pakde akan mengurusnya hingga akhir hayat, namun baru 1 bulan menikah ibu dwi membujuk untuk merubah surat rumah pakde saya menjadi atas namanya , karena pakde saya merasa ibu dwik adalah istrinya maka di setujuilah rumah itu menjadi atas nama ibu dwi , dan setelah beberapa bulan rumah pakde saya yang sudah atas nama ibu dwi itu di jual dan sisa uang penjualan rumah itu digunakan untuk membeli rumah baru lagi yang lebih kecil dengan atas nama ibu dwi namun menggunakan uang dari rumah pakde yang sudah terjual tersebut, setelah ibu dwik mendapatkan semuanya kemudian dia menceraikan pakde saya dan mengatakan rumah baru yang di belinya adalah utuh milik dia . yang ingin saya tanyakan adalah apakah perbuatan ibu dwi ini masuk dalam pencucian uang ? langkah hukum apakah yang bisa di lakukan pakde saya agar rumah sisa dari jual beli yang sudah atas nama ibu dwi dapat kembali hak nya ke pakde saya ? terimakasih banyak untuk saran dan tanggapannya ????

Terima kasih atas pertanyaan saudara kev********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan Saudara Kevin Aldinan, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Berikut akan saya sampaikan terlebih dahulu, ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dijadikan rujukan terhadap masalah yang Saudara hadapi, baik berdasarkan UU Perkawinan; PP tentang Pelaksanaan UU Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan : (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, terkait dengan masalah harta bersama, berdasarkan Bab VII tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, dalam Pasal 35 dinyatakan : (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Selanjutnya, terkait masalah harta bersama, berdasarkan Bab XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, ada beberapa ketentuan yang mengatur, meliputi : Pasal 85 menyatakan : Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Pasal 86 menyatakan : (1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. (2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. Pasal 87 menyatakan : (1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Pasal 88 KHI menyatakan : Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. Dalam Pasal 90 dinyatakan : Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya. Dalam Pasal 92 KHI dinyatakan : Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Pasal 96 menyebutkan : 1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,. 2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Berdasarkan Pasal 171 KHI dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan: a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. c. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah: 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Jika dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata disebutkan : Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. Jika timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik seperti di atas, maka Hakim memerintahkan, agar segala harta peninggalan si yang meninggal ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan. Untuk menduduki hak milik seperti di atas, Negara harus minta keputusan Hakim terlebih dahulu, dan atas ancaman hukuman mengganti segala biaya, rugi dan bunga, berwajib juga menyelenggarakan penyegelan dan pendaftaran akan barang-barang harta peninggalan dalam bentuk yang sama seperti ditentukan terhadap cara menerima warisan dengan hak istimewa akan pendaftaran barang. Berdasarkan Pasal 834 dinyatakan : Tiap-tiap waris berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian, jika ada beberapa waris lainnya. Gugatan demikian adalah untuk menuntut, supaya diserahkan kepadanya, segala apa yang dengan dasar hak apapun juga terkandung dalam warisan beserta segala hasil, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan termaktub dalam Bab Ketiga Buku ini terhadap gugatan akan pengembalian barang milik. Pasal 852a menyebutkan : Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau isteri yang meninggal terlebih dahulu, si isteri atau suami yang hidup terlama, dalam melakukan ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal dengan pengertian, bahwa jika perkawinan suami isteri itu adalah untuk kedua kali atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan anak-anak itu, si isteri atau suami yang baru tak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan terkecil yang akan diterima oleh salah seorang anak tadi atau dalam hal bilamana anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh sekalian keturunan penggantinya, sedangkan dalam hal bagaimanapun juga, tak bolehlah bagian si isteri atau suami itu lebih dari seperempat harta peninggalan si meninggal. Jika dikaitkan dengan masalah perjanjian perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan, dimana dinyatakan : (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. (2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Jika dikaitkan dengan Pasal 1313 KUH Perdata, terkait perjanjian dinyatakan : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Terkait hal tersebut, dalam Pasal 1320 disebutkan : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukum diatas, dikaitkan dengan permasalahan yang ada, maka perlu dilihat terlebih dahulu apa saja isi perjanjian yang dibuat dalam pernikahan almarhum Pakde Saudara dengan ibu Dwi. Apakah memang merupakan sebuah bentuk perjanjian perkawinan atau hanya sebatas ucapan saja. Hal ini menjadi penting, karena terkait masalah pengelolaan dan pembagian harta bawaan maupun harta bersama dalam perkawinan. Mengingat ada harta bawaan yang kemudian diatas namakan Ibu Dwi, apakah hal ini termasuk dalam perjanjian yang dibuat oleh almarhum pakde Saudara dan ibu Dwi. Selain itu, saat rumah yang telah dibaliknama tersebut dijual oleh Ibu Dwi apakah memang atas seijin almarhum pakde Saudara. Ini juga menjadi sesuatu hal yang perlu dicheck kembali kepada para pihak yang terlibat. Selanjutnya, saat ibu Dwi membeli rumah dengan uang hasil penjualan dan diatasnamakan dirinya, disini saya melihat ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses perubahan nama pada sertifikat rumah tersebut terjadi penggelapan atau pemalsuan data-data yang diberikan. Tindakan-tindakan Ibu Dwi, jika dikaitkan dengan KUHP, karena tersdapat unsur-unsur pemalsuan surat-surat, penggelapan dan perbuatan curang, maka semua tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Pada Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan, dalam Pasal 372 dinyatakan : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang, dalam Pasal 378 dinyatakan : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka terkait pertanyaan Saudara terhadap harta berupa rumah yang dikuasai oleh Ibu Dwi selaku mantan isterinya, jelas merupakan harta bersama dalam perkawinan mereka. Penguasaan rumah tersebut, jelas bukan merupakan tindakan money laundering. Monet Laundering atau Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Namun demikian, mengingat rumah tersebut dibeli dengan uang hasil penjualan rumah yang merupakan harta bawaan almarhum pakde Saudara, maka jelas rumah baru tersebut bukan sepenuhnya milik Ibu Dwi, walaupun suratnya atas nama Ibu Dwi. Terkait pernyataan pihak Ibu Dwi yang menyatakan bahwa harta peninggalan rumah tersebut merupakan milik dia sepenuhnya, jelas hal ini tidak ada dasarnya. Sebab berdasarkan ketentuan hukum Islam, bagian seorang janda tanpa anak hanya mendapat bagian ¼ saja. Sedangkan jika didasarkan pada KUH Perdata maka Ibu Dwi hanya mendapat ½. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 180 KHI dijelaskan bahwa : Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Namun demikian, sebaiknya masalah ini bisa diselesaikan melalui musyawarah secara bersama-sama dengan melibatkan keluarga yang dituakan atau meminta masukan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat. Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; - Buku I dan Buku II Kompilasi Hukum Islam; - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!