Keabsahan Surat Cerai di Bawah Tangan untuk Syarat Pendaftaran Nikah di KUA dan Solusi Jika Belum Ada Putusan Pengadilan Agama

25/12/20

Oleh : Fat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, maaf saya ingin bertanya perihal sesuatu menyangkut akta cerai. Calon istri saya sudah ditalak 1.5 tahun lalu, tetapi belum ada pengurusan melalui pengadilan agama. Namun calon istri saya dan suaminya terdahulu memiliki surat cerai yang dibuat pribadi dan ditandatangani dengan materai. Lalu pertanyaannya apakah bisa melakukan pendaftaran di KUA untuk pernikahan kami dengan secarik kertas yang tadi disebutkan, dan seandainya tidak bisa, bagaimana solusi terbaik untuk kami berdua. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fat********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Mengenai pertanyaan anda kami akan menjelaskan definisi perceraian secara hukum yaitu sebagai berikut: Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dan Pasal 123 KHI menjelaskan Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Secara agama ketika seorang suami menyatakan cerai/talak maka saat itu telah terjadi perceraian, sedangkan secara hukum Negara baru dinyatakan sah terjadi perceraian setelah dinyatakan di depan pengadilan. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami yaitu laki-laki hanya mempunyai satu istri, dan perempuan hanya mempunyai satu suami. Tetapi di dalam Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa seorang laki-laki dapat berpoligami apabila terpenuhi syarat-syaratnya, tetapi untuk wanita tidak diatur seorang wanita bisa melakukan poliandri (suami lebih dari satu). Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa secara hukum perceraian terjadi setelah ada ikrar di hadapan hakim, dan terhitung pada saat perceraian itu di nyatakan di pengadilan. Dari kasus pertanyaan yang anda ajukan itu menunjukan bahwa calon istri anda telah bercerai secara agama tetapi belum bercerai secara hukum, artinya secara aturan perundang-undangan belum ada perceraian pada calon istri anda. Secara hukum calon istri anda belum diperbolehkan menikah kembali karena dianggap masih mempunyai suami, sebelum akta perceraiannya sah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama karena seorang wanita tidak diperbolehkan untuk melakukan poliandri (memiliki lebih dari satu suami). Secarik kertas yang calon istri anda buat hanya bukti perceraian di bawah tangan dan belum sah secara hukum karena belum dinyatakan di depan hakim dan belum tercatat oleh hukum Negara. Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa secarik kertas perceraian antara calon istri anda dan suaminya belum bisa menjadi dasar untuk dapat mendaftarkan pernikahan di KUA. Kami menyarankan sesuai aturan calon istri anda untuk mengajukan permohonan perceraian kepada Pengadilan Agama, prosesnya akan lebih cepat apabila nanti setiap pemanggilan suami calon istri anda tidak hadir, dan karena kita di negara hukum maka harus sesuai dengan aturan hukum agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!