Status Harta Hadiah Orang Tua yang Disimpan atas Nama Istri dan Digunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga Saat Gugatan Cerai
25/12/20Oleh : Dik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana status harta jika hibah/hadiah ortu kepada saya/suami, namun karena utk mempermudah proses dan penggunaan uang hadiah tersebut di pindah bukukan pd buku tabungan baru atas nama istri saya, harta tsb kemudian saya minta agar didepositokan (dg an. Istri krn saya sibuk bekerja) dan hasil deposito utk kebutuhan sehari-hari....saat ini istri menggugat cerai dan membawa buku tabungan, atm dan surat deposito.
Apakah karena harta tsb hadiah dr ortu ke saya, masih bisa disebut harta bawaan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Dika
Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya ingin menanyakan terkait pemberian hibah dari orang taua kepunyaaan istri atau suami sehingga lebih jelas permasalahanya.
Yang dimaksud dengan harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing pasangan suami isteri sebelum terikat dalam ikatan perkawinan. Harta bawaan tersebut menjadi hak masing-masing dan tidak bercampur dengan harta yang diperoleh dalam perkawinan. Disamping harta bawaan tersebut, terdapat jenis harta lain yang juga menjadi hak masing- masing suami isteri, yakni harta yang diperoleh sebagai hibah atau hadiah, wasiat ataupun warisan. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana disebutkan bahwa;
Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Ketentuan KHI tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni pada pasal 35 ayat (2) sebagai berikut:
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Sedangan harta bersama atau harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Pengertian ini didasarkan pada kententuan pada pasal 35 ayat (1) UU Perkawinanan yang menyatakan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bersama tersebut tidak mempersoalkan siapa yang memperolehnya, apakah suami atau isteri, selama perolehannya pada saat ada ikatan pernikahan maka tersmasuk harta bersama. Hal ini sesuai dengan apa yang telah tentukan KHI, yakni pada pasal 1 huruf f sebagai berikut:
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Masing – masing pihak memiliki hak terhadap harta bersama tersebut. Oleh karena itu segala bentuk tindakan terhadap harta itu harus atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian apabila terjadi perceraian yang mengharuskan adanya pembagian harta bersama, maka pengaturan harta diatur menurut hukum agama, hukum adat dan hukum yang terkait. Dalam praktek, pembagian harta bersama dilakukan secara merata kepada kedua belah pihak.
Kesimpulan
Harta bawaan adalah harta yang menjadi hak masing – masing pasangan suami isteri yang meliputi harta yang diperoleh sebelum pernikahan, diperoleh sebagai hadiah, wasiat ataupun warisan. Sedangkan harta bersama adalah harta yang dimiliki secara bersama oleh pasangang suami isteri dimana diperoleh setelah adanya ikatan pernikahan.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!