Langkah Hukum Terkait Sengketa Pengembalian Unit Mobil dan Pengembalian Uang dalam Take Over Kredit Mobil

25/12/20

Oleh : Faj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mengover kreditkan mobil saya bulan lalu 15 jt dengan pihak ketiga untuk sy berniat membatalkan take over karena ipar sy selaku pihak pertama tidak setuju kemudian sy berubah pikiran dan ingin mengambil unit tp pihak ketiga akan mengembalikan unit dengan syarat mengembalikan uang yg sudah dikeluarkan 20 JT + uang operasional 2 jt sy sudah transfer uang sejumlah 13,5 tp sampai sekarang uang dan unit berada dipihak ketiga mereka bersikeras uang lunas ditransfer baru unit dikembalikan.... langkah hukum apa yg harus ditempuh?jika harus buat laporan polisi atas dasar apa... karena dr pihak ketiga sekarang berdalih ingin uangnya saja di kembalikan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Fajar Dwi Putra dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Masyarakat yang melakukan take over di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing bisa merugikan diri sendiri. Masalah akan timbul apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut, karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian. Pihak kedua menagih ke pihak ketiga karena sudah di over kredit, tetapi pihak ketiga bersikeras tidak mau menyerahkan kendaraannya. Bahkan pihak ketiga meminta uang dengan jumlah yang lebih besar jika ingin menebus kembali, dan mengancam akan di oper kredit ke orang lain, karena tahu pihak kedua sedang ditekan oleh leasing. Dengan posisi yang tidak menguntungkan, maka pihak kedua menebus mobilnya kembali. Penjualan mobil di bawah tangan (over kredit) oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH). Karena mobil tersebut merupakan barang/benda jaminan hutang debitur kepada pihak bank/leasing. Bank/leasing dapat menuntut ganti rugi kepada debitur untuk melunasi hutangnya. Take over  mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Karena anda sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga mengenai take over maka anda terikat akan isi perjanjian tersebut. syarat sahnya sebuah perjanjian menurut Pasal 1320 BW memuat: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. (Syarat SUBJEKTIF) 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (Syarat SUBJEKTIF) 3. Suatu pokok persoalan tertentu. (Syarat OBJEKTIF) 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. (Syarat OBJEKTIF) Pasal 1338 ayat (1) B.W., yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Seperti dalam kasus anda ini dimana pihak ketiga meminta ganti kerugian uang yang telah dikeluarkan sebanyak 20 jt dan biaya operasional 2 juta hingga total sebanyak 22 juta yang harus dibayarkan oleh anda sebagai kompensasi / ganti rugi yang diderita oleh pihak ketiga karena perjanjian dibatalkan secara sepihak oleh anda selaku pihak kedua dalam kasus take over kendaraan mobil. Sedangkan anda baru mengganti sebanyak 13,5 jt kepada pihak ketiga tesebut.Untuk itu lebih baiak anda mengganti seluruh kerugian yang diderita pihak ketiga tersebut hingga lunas (ganti rugi secara perdata). Namun jika semua tuntutan biaya kompensasi yang diminta dan telah anda selesaikan semua namun masih ditahan kendaraan anda dan tidak mau mengembalikan mobil tersebut dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, maka dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. Jika hal ini yang terjadi maka melakukan pelaporan/pengaduan kepihak kepolisian mungkin jalan yang harus ditempuh selama ada indikasi telah terjadi tindak pidana berdasarkan unsur-unsur yang telah terpenuihi oleh tersangka. Dapat dijerat secara hukum atau tidak dilihat dari letak kesalahannya terlebih dahulu. Pasal 372 KUHP menjelaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah Pasal 378 KUHP:  Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Atau pihak ketiga tersebut tetap meminta tambahan uang lagi diluar kewajaran, maka hal ini juga sudah masuk dalam ranah pidana karena termasuk perbuatan melawan hukum. Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Kesimpulan Jika jalur perdata/ jalan damai bisa menyelesaikan permasalahan hukum yang anda hadapi bisa diselesaikan, hal itu jauh lebih baik sebelum menyelesaiakn secara terburu-buru ke jalur pidana / kepolisian. (Ultimum remedium) Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; KUHPidana KUHPerdata Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!