Pengakuan dan Pembuatan Surat Kepemilikan atas Tanah Warisan Tanpa Girik Berdasarkan Surat Hibah dan Status Ahli Waris Tunggal

25/12/20

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Orang tua saya mempunyai tanah warisan namun orang tua saya tidak memegang girik.. cuma pegang surat hibah ayah saya ahli waris tunggal..eredar rumor sekitar bahwa tanah tersebut sudah di jual pihak lain tapi samapai saat ini tanah tersebut masih lahan kosong dan tidak ada pembuktian surat terbit di tanah tersebut,,bagaiaman cara untuk mengakuinya dan membuatkan surat tanah tersebut terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Orang tua saudara mempunyai tanah warisan 2. Orang tua saudara tidak memegang Girik . 3. Orang tua saudara memiliki surat hibah dari ayahnya karena ayah saudara ahli waris tunggal. 4. Ada humor tanah tersebut sudah di jual, tapi sampai sekarang belum jelas dan masih lahan kosong Pertanyaan saudara, Bagaimana mengakui dan membuat surat tanah tersebut? Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (“PP Pendaftaran Tanah”): Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah: “Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah”.    Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah bertujuan: “untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;   Berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Jadi dari pertanyaan saudara tentang bagai mana mengakui tanah tersebut kepunyaan orang tua saudara. Dari penjelasan pasal diatas jika orang tua saudara sudah memiliki sertifikat hak atas tanah berati, tanah tersebut sudah menjadi milik orang tua saudara, tapi saudara jangan kawatir surat girik juga merupakan surat kepemilikan tanah tapi belum mempunyai kekuatan hukum. jika saudara mau meminta salinan girik tanah warisan orang tua saudara. Saudara bisa datang ke kantor desa atau kelurahan untuk meminta fotokopi leter C milik kake saudara, tetapi saudara harus juga membuat/ melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian dan menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah. kami juga menyarankan agar orang tua saudara membuat Sertifikat hak atas tanah, karena dengan orang tua saudara memiliki sertifikat hak atas tanah maka ada kepastian hukum bagi orang tua saudara. Jika orang tua saudara ingin buat Sertifikat maka orang tua saudara/ saudara bisa datang ke Kantor Badan Pertanahan Indonesia (BPN) mengajukan permohonan berkas. Adapun sejumlah lampiran dokumen yang menjadi persyaratan, yaitu: 1. Fotokopi KTP dan KK 2. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pembayaran 3. Surat asli keterangan riwayat tanah 4. Surat asli keterangan tanah tidak sengketa 5. Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadic 6. Bukti-bukti peralihan (surat keterangan ahli waris/ surat keterangan hibah) 7. Surat pernyataan memasang tanda batas 8. Surat girik asli (fotokopi letter C apabila surat hilang) 9. Ajukan permohonan berkas di loket penerimaan dan serahkan keseluruhan dokumen. Semua dokumen di atas pun akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas BPN.  Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.   Dasar Hukum: - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!