Keabsahan BAP Penyidik Tanpa Gelar Perkara dalam Kasus ITE

24/12/20

Oleh : Joh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah BAP yang di buat polisi(penyidik) di katakan SAH tanpa melalui gelar perkara, apa lagi terkait kasus ITE?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: pemeriksaan tersangka; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemasukan rumah; penyitaan benda; pemeriksaan surat; pemeriksaan saksi; pemeriksaan di tempat kejadian; pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.   Berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah Penyidikan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Pada prinsipnya, keterangan saksi dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuannya atas isi berita acara tersebut. Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan diatas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas. Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP diartikan sebagai serangkaian tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi: Penyelidikan; Pengiriman SPDP; Upaya paksa; Pemeriksaan; Gelar perkara; Penyelesaian berkas perkara; Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum; Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan Penghentian Penyidikan Selain dalam KUHAP, mengenai BAP saksi dan BAP tersangka ini diatur pula dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi : Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas   Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka, yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam BAP, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas. Pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP ini ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Perlu diingat bahwa penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan wajib memiliki kompetensi sebagai pemeriksa. Pembuatan BAP terkait pemeriksaan saksi oleh penyidik secara garis besar adalah sebagai berikut: Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 143) menjelaskan keterangan yang dikemukakan saksi dalam pemeriksaan penyidikan, dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam BAP. Prinsip pencatatan keterangan saksi yaitu dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Yahya Harahap (hal. 143) lebih lanjut menjelaskan bahwa berita acara yang berisi keterangan saksi ditandatangani oleh penyidik dan saksi. Dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan, harus diperhatikan dua hal : Saksi menandatangani BAP setelah lebih dulu isi berita acara tersebut disetujuinya. Apakah persetujuan ini diberikan setelah dibacakan lebih dulu oleh penyidik di hadapannya atau penyidik menyuruh membaca sendiri? Yahya Harahap menjelaskan, sebenarnya cara kedua yang terbaik, jika saksi pandai membaca. Tetapi kalau dia tidak bisa membaca, tidak ada pilihan lain selain daripada membacakan berita acara di hadapan saksi oleh penyidik. Undang-undang memberikan kemungkinan kepada saksi tidak menandatangani BAP. Kalau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam BAP, penyidik membuat catatan tentang ketidakmauan itu dalam berita acara. Catatan tersebut berupa penjelasan alasan yang menjadi sebab saksi menolak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara. Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat. Terhadap saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara.   Jadi BAP dikatakan sudah SAH, apabila sudah sesuai dengan kegiatan penyidik, seperti yang sudah dijelaskan diatas. Setelah itu, keterangan saksi dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuannya atas isi berita acara tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!