Kemungkinan Pertanggungjawaban Pidana Suami yang Menyembunyikan Kehamilan Sebelum Nikah dari Keluarga Istri

24/12/20

Oleh : rad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam Izin bertanya pak/bu Kronologi singkat Saya mempunyai sepupu wanita yg dimana baru saja menikah, namun setelah beberapa bulan menikah , sepupu sy tsb melahirkan, dalam artian sudah "isi" dahulu sebelum nikah. Krn tidak ada itikad baik dari suami sepupu sy tsb utk meminta maaf kpada kluarga sy, yg dimana kami blm mengetahui bahwa sudah terjadi kehamilan sewaktu naik pelaminan. Pria tsb sengaja merahasiakan sampai hari H kelahiran sepupu saya tsb. Apakah pria yg sekaligus suami sepupu sy tsb bisa dipidana? Karena sy tidak rela melihat oom dan tante sya menangis dan skit hati. Mohon pencerahan trima kasih pak/buk

Terima kasih atas pertanyaan saudara rad*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan, terkait dengan pernikahan sepupu anda yang menurut persepsi anda adalah adanya sesuatu yang dirahasiakan sehingga anda ingin melaporkannya kepada pihak berwajib. Disini anda tidak menjalaskan agama yang anda anut, kami persepsikan bahwa agama yang dianut sepupu anda dan anda adalah Islam, terlebih dahulu kami sampaikan terkait dengan syahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 menentukan secara tegas bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat (1)) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku adapun syarat-syarat perkawinan terdapat pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:  Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai.  Untuk melangsungkan suatu perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin orang tua.  Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksudkan ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyampaikan kehendaknya.  Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendak.  Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang orang yang disebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.  Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya yaitu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Sedangkan pada pasal 7 disebutkan: 1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.telah dirubah sebagaian disebuttkan dalam UU No.16 tahun 2019 batas menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. 2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. 3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dengan Pasal 6 ayat (6). Adapun syarat dan rukun sah nikah dalam Islam:  Ada calon mempelai pria dan perempuan  Adanya wali bagi perempuan  Adanya 2 orang saksi (orang sudah baliq, berakal dan diutakan tidak fasik)  Adanya mahar  Ijab dan qabul Rukun nikah 1. Mampelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam 2. Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri 3. Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali 4. Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram. 5. Pernikahan berlangsung tanpa paksaan. Maka jika unsur-unsur baik yang terdapat dalam UU No,1 /1974 tentang perkawinan maupun menurut Hukum Islam, telah terpenuhi maka pernikaha yang dilakukan oleh sepupu anda adalah syah. Kemudian terkait adanya dugaan bahwa ada sesuatu yang dirahasian karena tidak berselang lama setelah peristiwa perkawinan, menurut anda sepupu anda tersebut melahirkan, sehingga anda sebagai sepupunya merasa sangat terganggu, sebaiknya dimusyawarahkan sehingga dapat diketahui alasan merahasiakan kelahiran anak dari sepupu anda . Selanjut terkait adanya keinginan anda untuk mempidanakan suami dari sepupu anda, sebaiknya anda pertimbangkan masak-masak, karena pada dasarnya pernikahan mereka sebagaimana anda ceritakan perkawinan spepupu anda sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya perkawinan, maka perkawinan sepupu anda adalah syah, sehingga tidak terdapat celah untuk mempidanakan suami dari sepupu anda, menurut hemat kami hanya masalah etika sehingga pendekatan kekeluargaan akan lebih menguntungkan, karena sebaiknya pidana adalah sebagai upaya terakhir, hal ini sejalan dengan asas hukum pidana “Ultimum remedium”  merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sifat ini sudah menimbulkan kecenderungan untuk menghemat dalam mengadakan sanksi pidana. Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa tindakan anda untuk mempidanakan suami dari sepupu anda adalah kurang tepat, mengingat hal ini akan merugikan banyak pihak, masalah etika lebih baik dimusyawarahkan, karena pidana bukanlah satu-satu solusi yang tepat terlebih lagi sepupu anda juga baru melahirkan sehingga masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang suami, dan yang lebih penting tidak terjadi penelantaran pada diri sepupu anda. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - UU No. 1 Tahun 1974 Perkawinan - UU No.16 Tahun 2019 - KUH Pidana - Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!