Kemungkinan Pertanggungjawaban Pidana Suami yang Menyembunyikan Kehamilan Sebelum Nikah dari Keluarga Istri
24/12/20
Oleh : rad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam
Izin bertanya pak/bu
Kronologi singkat
Saya mempunyai sepupu wanita yg dimana baru saja menikah, namun setelah beberapa bulan menikah , sepupu sy tsb melahirkan, dalam artian sudah "isi" dahulu sebelum nikah. Krn tidak ada itikad baik dari suami sepupu sy tsb utk meminta maaf kpada kluarga sy, yg dimana kami blm mengetahui bahwa sudah terjadi kehamilan sewaktu naik pelaminan.
Pria tsb sengaja merahasiakan sampai hari H kelahiran sepupu saya tsb.
Apakah pria yg sekaligus suami sepupu sy tsb bisa dipidana? Karena sy tidak rela melihat oom dan tante sya menangis dan skit hati.
Mohon pencerahan trima kasih pak/buk
Terima kasih atas pertanyaan saudara rad*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan, terkait dengan pernikahan sepupu
anda yang menurut persepsi anda adalah adanya sesuatu yang dirahasiakan sehingga anda
ingin melaporkannya kepada pihak berwajib. Disini anda tidak menjalaskan agama yang
anda anut, kami persepsikan bahwa agama yang dianut sepupu anda dan anda adalah Islam,
terlebih dahulu kami sampaikan terkait dengan syahnya perkawinan sebagaimana diatur
dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan Undang-Undang No 1 Tahun
1974 menentukan secara tegas bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat
(1)) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku
adapun syarat-syarat perkawinan terdapat pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974, yaitu:
Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai.
Untuk melangsungkan suatu perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun
harus mendapat izin orang tua.
Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan
tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksudkan ayat (2) pasal ini cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyampaikan
kehendaknya.
Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu
untuk menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau
keluarga yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama
mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendak.
Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang orang yang disebut dalam ayat (2), (3),
dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan
pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan
melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin
setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaanya yaitu dari yang bersangkutan tidak
menentukan lain.
Sedangkan pada pasal 7 disebutkan:
1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak
wanita sudah mencapai umur 16 tahun.telah dirubah sebagaian disebuttkan dalam UU
No.16 tahun 2019 batas menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun
pihak wanita.
3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut
dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan
dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dengan
Pasal 6 ayat (6).
Adapun syarat dan rukun sah nikah dalam Islam:
Ada calon mempelai pria dan perempuan
Adanya wali bagi perempuan
Adanya 2 orang saksi (orang sudah baliq, berakal dan diutakan tidak fasik)
Adanya mahar
Ijab dan qabul
Rukun nikah
1. Mampelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam
2. Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri
3. Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali
4. Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram.
5. Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.
Maka jika unsur-unsur baik yang terdapat dalam UU No,1 /1974 tentang perkawinan
maupun menurut Hukum Islam, telah terpenuhi maka pernikaha yang dilakukan oleh
sepupu anda adalah syah.
Kemudian terkait adanya dugaan bahwa ada sesuatu yang dirahasian karena tidak
berselang lama setelah peristiwa perkawinan, menurut anda sepupu anda tersebut
melahirkan, sehingga anda sebagai sepupunya merasa sangat terganggu, sebaiknya
dimusyawarahkan sehingga dapat diketahui alasan merahasiakan kelahiran anak dari
sepupu anda .
Selanjut terkait adanya keinginan anda untuk mempidanakan suami dari sepupu
anda, sebaiknya anda pertimbangkan masak-masak, karena pada dasarnya pernikahan
mereka sebagaimana anda ceritakan perkawinan spepupu anda sepanjang memenuhi
syarat dan rukunnya perkawinan, maka perkawinan sepupu anda adalah syah, sehingga
tidak terdapat celah untuk mempidanakan suami dari sepupu anda, menurut hemat kami
hanya masalah etika sehingga pendekatan kekeluargaan akan lebih menguntungkan,
karena sebaiknya pidana adalah sebagai upaya terakhir, hal ini sejalan dengan asas
hukum pidana “Ultimum remedium” merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam
hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya
terakhir dalam hal penegakan hukum. Sifat ini sudah menimbulkan kecenderungan untuk
menghemat dalam mengadakan sanksi pidana.
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa tindakan anda untuk mempidanakan suami dari
sepupu anda adalah kurang tepat, mengingat hal ini akan merugikan banyak pihak, masalah etika
lebih baik dimusyawarahkan, karena pidana bukanlah satu-satu solusi yang tepat terlebih lagi
sepupu anda juga baru melahirkan sehingga masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih
sayang seorang suami, dan yang lebih penting tidak terjadi penelantaran pada diri sepupu anda.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan
Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No. 1 Tahun 1974 Perkawinan
- UU No.16 Tahun 2019
- KUH Pidana
- Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!