Prosedur Pengurusan Akta Nikah dan Isbat Nikah Saat Suami Belum Resmi Bercerai dari Istri Pertama
24/12/20Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menikah lagi karena cerai mati thn 2011 sudah dikarunia 1 anak dari swami yang sekarang. Tapi saya ingin urus akte lahir harus ada akte nikah. Bagaimana caranya jika swami saya belum punya surat Talaq
Bisakah langsung sidang isbat nikah?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, permasalah terkait pengurusan akte lahir
anak tanpa adanya akte nikah dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya adalah sebagai
berikut:
a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
b. Nama dan Identitas saksi kelahiran;
c. Kartu Tanda Penduduk Ibu;
d. Kartu Keluarga Ibu;
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta
perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan di atas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan
meskipun tidak disertai dengan akta nikah/akta perkawinan dari orang tua si
anak. Tata caranya, apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili
ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan
menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di
kantor Desa atau Kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pemohon
dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah yang akan
melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi
Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran atau ke kecamatan untuk
meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana
jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi
Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan
kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Apabila pencatatan hendak dilakukan di luar tempat domisili ibu si anak,
pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan
surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran dan menunjukkan
KTP ibunya kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi
pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan
Akta Kelahiran. Kesimpulannya bahwa anak-anak yang dilahirkan dari
pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah tetap dapat memiliki akta
kelahiran, hanya saja yang tercantum di dalam akta kelahirannya adalah nama
ibunya saja dan tidak mencantumkan nama ayahnya. Untuk anak yang
orangtuanya telah menikah secara sah tetapi tidak memiliki buku nikah, dapat
meminta surat keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama). Jika cara
tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orangtua dari anak tersebut dapat
melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Itsbat nikah adalah pengesahan
atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan
tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan
dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Pihak-pihak yang dapat
mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari
suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan
dengan perkawinan tersebut. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama
tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang
jelas.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan
isbat nikah.
Pertama, isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang
telah ditetapkan. Dalam hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu
alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI sebagai berikut:
1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
2. hilangnya akta nikah;
3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
4. adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
dan
5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai
halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;
Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah
permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan
mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan
pengadilan.
Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka
permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan.
Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka
suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat
mengajukan upaya hukum kasasi;
2. Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau
istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan
suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak
termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan
tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
3. Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui
suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan
lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara,
apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
2. Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!