Cara Memperoleh Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun dan Mengatasi Larangan Bertemu Anak oleh Mantan Istri Menurut Hukum Islam

24/12/20

Oleh : Yop***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
gimana cara mendapakan hak asuh anak di bawah 12thun..? singkat cerita..saya utk melihat anak di larang sama mantan istri..sudah hmpir 1thun gak bisa merasakan/melihat ank/ jln2 dan tidur sama ank.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yop**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan ke Badang Pembinaan Hukum Nasional. Sehubungan dengan subjek konsultasi saudara, cari solusi ...nasehat Hukum Islam. Di Indonesia, Hakim di Pengadilan Agama cenderung memberikan hak asuh anak kepada ibunya, terutama kepada anak yang masih dibawah umur. Bagi umat muslim hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat didalam kompilasi hukum Isalam ( KHI ) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 th adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mubayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya. Baik Mubyyiz atau bukan, bapak dari anak tersebut tetap berkewajiban membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak. Meski dikenal sebagai istilah Islam, mubayyiz merupakan terminologi hukum positif di Indonesia yang diartikan sebagai anak yang telah akil baligh atau sudah dapat membedakan baik dan buruk. Beberapa ulama berpendapat mubayyiz merupakan anak yang berusia mulai dari 7 tahun namun ada pula ulama yang mengatakan anak yang dikatakan sebagai mubayyiz berusia 9 tahun bagi perempuan dan 12 tahun bagi laki laki atau maksimal 15 tahun. Secara umum dasar hukum pengambilan keputusan mengenai hak asuh anak didasarkan atas Yurisprudensi / keputusan pengadilan sebelumnya. Yurisprudensi yang dimaksud : Pemberian hak asuh anak memprioritaskan ibu kandung khusus bagi anak anak yang masih kecil dengan menimbang kepentingan anak. Pemeliharaan anak yang masih dibawah umur diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan sianak yaitu ibu. Anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu harus diserahkan kepada ibu ketik kedua orang tuanya bercerai. Meskipun demikian , pengadilan juga berhak memberikan hak asuh anak kepada sang ayah dalam beberapa kondisi: Persetujuan bersama. Jika ayah dan ibu membuat kesepakatan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Pihak laki. Jika ada saksi yang memberatkan pihak ibu dalam memperoleh hak asuh anak. Ibu yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi menelantarkan anak. Faktor ekonomi, jika ayah memiliki faktor ekonimi yang lebih baik sehingga dapat memelihara anak dengan lebih layak. Demikian jawaban kami semoga bermamfaat. Disclaimer :Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!