Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Rekan Kerja melalui Penyebaran Tuduhan Orientasi Seksual

24/12/20

Oleh : End***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mempunyai rekan kerja, selama ini hubungan kami baik-baik saja baik dalam hubungan kerja maupun diluar pekerjaan. belakangan saya ketahui ternyata dia sering menceritakan hal-hal yang buruk tentang saya dan merusak nama baik saya kepada teman-teman saya. Dia mengatakan kepada teman-teman saya bahwa saya adalah seorang penyuka sesama jenis. hal ini sangat membuat saya malu dan saya akhirnya sering dijadikan bahan obrolan diantara teman-teman saya. apakah hal seperti ini bisa saya buat laporan dan pengaduan? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara End*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudari Endang, di Sumatera Utara. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Pencemaran: Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, diperkenalkan dahulu pengertian pencemaran nama baik. Yaitu “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Mengacu penertian yang diberikan pakar hukum pidana tersebut, maka yang dimaksud pencemaran oleh Anda disini adalah pencemaran nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil. Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita ketahui bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, namun yang disampaikan disini hanya empat sesuai dengan pertanyaan, yakni: Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.   Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. Fitnah (Pasal 311 KUHP) Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).   Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah). Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.   Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan. Penghinaan di Media Elektronik: Penghinaan/pencemaran nama baik selain diatur pada Pasal 310 s/321 KUHP, juga diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 45 ayat (3) mengatur: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Sehingga pencemaran/penghinaan nama baik, selain diatur pada KUHP juga di atur pada UU ITE. Jadi jika seseorang melakukan perbuatan pencemaran nama baik kepada orang lain dilakukan juga di media elektronik/medsos. Maka kepada pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Menjawab Pertanyaan Anda: Dia mengatakan kepada teman-teman saya bahwa saya adalah seorang penyuka sesama jenis. Hal ini sangat membuat saya malu dan saya akhirnya sering dijadikan bahan obrolon diantara teman-teman saya. Apakah hal seperti ini bisa saya buat laporan dan pengaduan? Mengenai rasa malu Anda, karena sering dijadikan bahan obrolan diantara teman-teman yaitu bahwa Anda adalah seorang penyuka sesama jenis. Padahal sebenarnya pribadi Anda tidak demikian. Sehingga membuat Anda merasa terhina atau tercemar nama baik Anda. Maka pada dasarnya Anda dapat melaporkan perbuatan teman Anda tersebut kepada pihak yang berwajib. Namun untuk membuat laporan, Anda harus memiliki bukti-bukti yang cukup, seperti: rekaman obrolan, dokumen, saksi dan sebagainya yang menunjang. Karena dalam hukum segala sesuatunya harus ada bukti yang cukup. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Namun disini disampaikan saran, yaitu sebelum dilakukan pelaporan ke yang berwajib ada baiknya dilakukan pendekatan silaturahmi dulu dengan cara damai. Adalah lebih baik mencari tau dulu kenapa teman Anda suka mengumbar kepribadian orang lain yang sebenarnya tidak seperti itu. Untuk itu, ada baiknya Anda meinta bantuan teman lainnya untuk dimediasi terkait permasalahan pencemaran nama baik Anda. Dengan tujuan untuk diadakan klarifiaksi dengan teman Anda. Jika hal itu tidak berhasil mewujudkan perdamaian, baru kemudian Anda mengambil langkah hukum yaitu dengan membuat laporan tentang pencemaran nama baik yang disertai bukti yang cukup. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!