Perbedaan Jenis Surat Bukti Menurut Pasal 187 Ayat (1) KUHAP Huruf a, b, c dan Huruf d
24/12/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa perbedaan surat pada huruf a,b dan c dengan surat pada huruf d pada Pasal 187 ayat (1) KUHAP.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Muhammad Ziahuddin tentang perbedaan surat terkait dengan yang ada pada huruf a, b, c dengan yang ada pada huruf d pasal 187 ayat (1) maka kami akan jelaskan satu persatu maksud dari pasal tersebut :
Di dalam KUHAP sendiri tidak diberikan definisi yang jelas terkait dengan alat bukti Surat. Melainkan hanya memberikan penjelasan bahwa surat sebagai alat bukti harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah (Pasal 187 KUHAP).
Hal ini berarti, yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat adalah hanya surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau yang dikuatkan dengan sumpah. Diluar dari kedua syarat ini, tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti surat,
Secara garis besar, jenis-jenis alat bukti surat yang dimaksud dalam pasal 187 KUHAP adalah:
Surat biasa, yakni surat yang sejak semula diperuntukan untuk membutktikan sesuatu.
Surat di bawah tangan, yakni yang dibuatkan untuk pembuktian.
Surat otentik, yakni berita acara dan surat-surat yang lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum (penyidik, Notaris, Hakim) yang dapat diperinci menjadi dua kelompok;
Acta ambteljk, yakni akta otentik yang dibuat sesuai kehendak pejabat umum tersebut.
Akte partij, yakni akte otentik yang dibuat oleh para pihak dihadapan pejabat umum.
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Pasal 187, berbunyi :
Surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat 1 huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang - undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
d. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Penjelasan pasal 187 huruf b :
Yang dimaksud dengan surat yang dibuat oleh pejabat, termasuk surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis yang berwenang untuk itu.
Jadi sangat jelas perbedaannya antara penjelasan huruf a, b, dan c dengan huruf d, dimana yang dimaksud pada huruf d itu hanya sebagai pendukung serta penguatan terhadap penjelasan huruf a.b. dan c diatas, artinya surat tersebut dapat berlaku sebagai alat bukti apabila ada korelasinya isi surat dengan alat bukti surat-surat tersebut diatas pada huruf a, b, dan c.
Pasal 187 huruf a, b, dan c KUHAP, dinilai sebagai alat bukti yang sempurna, dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat bagi hakim, sepanjang hal itu tidak dilumpuhkan dengan bukti lawan. Oleh karena itu, dalam perkara perdata bukti surat resmi atau autentik merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat, hakim tidak bebas lagi untuk menilainya, dan terikat pada pembuktian surat tersebut dalam mengambil keputusan perkara perdata yang bersangkutan.
Demikian yang bisa kami berikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!