Pertanggungjawaban Pidana Karyawan yang Membantu Penggelapan Barang di Gudang Perusahaan dan Ancaman Hukumannya
24/12/20Oleh : Hit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya . Apabila karyawan membantu kepala gudang dalam penggelpan barang yg mengakibat kan kerugian perusahaan... Itu yg membantu kena pasal ap ya trus kira2 hukuman nya berapa tahun.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam buku berjudul “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah” menerangkan hubungan tiap-tiap peserta dengan delict itu bermacam-macam, hubungan itu dapat berbentuk:
[1] Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict;
[2] Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merencanakan” delict, akan tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut;
[3] Dapat terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedang lain orang membantu orang itu dalam melaksanakan delict.
Demikian juga S.R Sianturi (2002:336) merincikan bentuk bentuk deelneming di dalam delict yakni; [a] Adanya dua orang atau lebih bersama-sama (berbarengan) melakukan suatu tindak pidana; [b] Ada yang menyuruh (dan ada yang disuruh) melakukan suatu tindak pidana; [c] Ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana; [d] Ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat-syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana; [e] Pengurus-pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris yang (diperanggapkan) turut campur dalam suatu pelanggaran tertentu; [f] Ada petindak (dader) dan ada pembantu untuk melakukan suatu kejahatan.
KUHP Indonesia yang sedang berlaku saat ini memperincikan deelneming menjadi dua yakni:
Pelaku (dader), sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 KUHP. Yang dianggap sebagai “Pelaku” disini adalah [a] yang melakukan; [b] yang menyuruh melakukan; [c] yang membantu melakukan; [d] yang memberi upah, janji-janji, dsb sengaja membujuk (uitlokken).
Membantu melakukan (medeplichters), disebutkan di dalam Pasal 56 KUHP. Yang dianggap sebagai yang “membantu melakukan” adalah: [a] yang membantu waktu kejahatan dilakukan; [b] yang sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Setiap delict yang dilakukan oleh lebih dari seorang maka akan dinilai peran serta masing-masing pelaku yang terlibat di dalamnya, apakah sebagai orang yang menyuruh, membantu, turut serta di dalam tindak pidana. Dan, berdasarkan peran serta tresebut Hakim akan menilai berat ringannya hukuman pelakunya.
Sekongkol
Mengenai terminologi “sekongkol” dapat kita temukan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang disusun oleh R. Soesilo, sebagai berikut:
Pasal 480 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,- dihukum:
1. Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena kehendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. Barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
R. Soesilo lebih lanjut menjelaskan bahwa yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah”, dalam bahasa asingnya “heling” ini sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.
Akan tetapi, di sini Anda tidak menjelaskan secara rinci sekongkol seperti apa yang dituduhkan kepada Anda. Apakah memang “sekongkol” dalam artian melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 480 KUHP atau “sekongkol” dalam artian lain.
Jika yang dimaksudkan “sekongkol” adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 480 KUHP, maka Anda dapat dihukum jika unsur pasal tersebut terpenuhi, yaitu Anda melakukan tindakan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena kehendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Akan tetapi, jika bukan itu yang Anda maksud, maka harus dilihat kembali apa yang sebenarnya Anda maksud dengan “bersekongkol”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), sekongkol berarti orang yang turut serta berkomplot melakukan kejahatan (kecurangan dan sebagainya). Sedangkan bersekongkol artinya berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan; bersekutu dengan maksud jahat.
Jika yang Anda maksud dengan “bersekongkol” ini adalah sebagaimana disebutkan dalam KBBI, yaitu “turut serta” melakukan kejahatan, maka ketentuannya dapat dilihat dalam Pasal 55 KUHP sebagai berikut:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP.
Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.
Bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Mengenai Pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.
Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Oleh karena itu, untuk menentukan apakah Anda dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali perbuatan dalam pasal berapa yang dituduhkan kepada Anda. Jika “turut serta” melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa Anda turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan.
Jika Anda dituduh membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan Anda untuk membantu melakukan tindak pidana. Yang mana jika berdasarkan keterangan Anda bahwa Anda tidak tahu apa-apa, yang dapat berarti Anda tidak tahu tindakan Anda telah memberikan kesempatan kepada adik Anda untuk melakukan tindak pidana, maka Anda tidak dapat dikatakan membantu melakukan tindak pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!