Legalitas Penagihan Pinjaman Online Sebelum Jatuh Tempo dengan Ancaman Penyebaran Data Kontak dan Media Sosial

24/12/20

Oleh : Chr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau minta pengetahuan tentang penagihan pinjaman online 1 hari sebelum jatuh tempo dengan alasan akan ada nya perbaikan sistem apakah boleh? Dengan memaksa saya untuk membayar atau saya ak di posting ke seluruh kontak handphone saya dan medsos?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Chr**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Chrisdianto Gunawan dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dalam kasus saudara penagihan pinjaman online 1 hari sebelum jatuh tempo maka terlebih dahulu Pengertian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah “penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet” (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi). Dalam pasal 19, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 Perjanjian kontrak yang saudara setujui (secara elektronik) yang paling sedikit memuat : a. nomor perjanjian; b. tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e. jumlah pinjaman; f. suku bunga pinjaman; g. besarnya komisi; h. jangka waktu; i. rincian biaya terkait; j. ketentuan mengenai dendadenda (jika ada); k. mekanisme penyelesaian sengketa mekanisme penyelesaian sengketa; dan l. mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Perjanjian kontrak tersebut akan menjadi sangat penting dalam penyelesaian masalah yang saudara hadapi. Perjanjian kontrak yang berisi hak dan kewajiban saudara dan penyelenggara menjadi dasar apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa pihak yang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain, harus memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Perjanjian kontrak pinjam meminjam dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut : Syarat Sahnya suatu Perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik. Pada era digital saat ini, aplikasi peminjaman uang peer-to-peer/pinjaman online/fintech banyak dilakukan oleh perusahaan pinjaman yang berstatus illegal. Pada umumnya apabila perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, mereka akan menggunakan cara penagihan yang wajar yang menggunakan kode etik dan bertanggung jawab karena apabila perusahan pemberi pinjaman tersebut melanggar perjanjian/ peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif sampai pencautan izin. Dalam pasal 47 Peraturan OJK 77/2016 menyebutkan: Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; dan d. pencabutan izin. Pertanyaan Saudara memaksa saya untuk membayar atau saya akan di posting ke seluruh kontak handphone saya dan medsos? Pengunggah identitas seseorang ketika terlibat permasalahan, tapi tak didasari fakta serta dibumbui hal negatif, termasuk perusakan nama baik. Apabila objek dalam post tersebut tak berkenan, pengunggahnya dapat dilaporkan ke kepolisian. Terancam jeratan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik, dengan memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman minimal lima tahun penjara dikenakan kepada pelanggarnya. Membagikan identitas seseorang ketika terlibat permasalahan, termasuk kategori persekusi online. Pola ini juga biasa disebut doxing. Dampak buruk bagi sosok yang dimunculkan, adalah hujatan dari warganet lainnya yang terpancing oleh cerita si pengunggah. Secara hukum, persekusi online ini pula bisa dijerat UU ITE. Ketentuan tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Berdasarkan penjelasan diatas terhadap tagihan pada aplikasi pinjaman online, saudara dapat memperhatikan penjelasan ini bahwa : 1. Saudara dapat melakukan pengecekan pada aplikasi pinjaman yang saudara gunakan untuk memastikan bahwa layanan aplikasi tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan bukan berstatus illegal. 2. Kami sarankan agar saudara teliti kembali isi perjanjian yang ada, apakah perjanjian tersebut terdapat kalimat yang menyebutkan tagihan/pembayaran pinjaman yang belum jatuh tempo dapat ditagihkan dengan alasan tertentu oleh perusahan pemberi pinjaman (misalnya kasus blast sms ke semua kontak nasabah). 3. Apabila saudara merasa tagihan tersebut memang tidak sesuai perjanjian, saudara dapat membuat pengaduan tertulis, yang ditujukan kepada pihak penyedia pinjaman dan ditembuskan ke instansi terkait, misalnya OJK (https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan atau surel resmi OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id) atau whatsapp ke kontak resmi OJK di 081 157 157 157 atau melaporkan ke pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Kesimpulan Jika Anda melakukan suatu hutang piutang sebaiknya harus sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas-asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi). Dalam pasal 19, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 Perjanjian kontrak yang saudara setujui (secara elektronik) jika terjadi ancaman akan di posting ke seluruh kontak handphone persekusi online ini pula bisa dijerat UU ITE. Ketentuan tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi). Dalam pasal 19, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 Perjanjian kontrak yang saudara setujui (secara elektronik); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!