Keabsahan Tanda Tangan Pihak Ketiga dalam Surat Pernyataan Take Over Kredit dan Risiko Pelaporan Hukum
24/12/20Oleh : Faj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tanda tangan disurat pernyataan take over kredit dengan tanda tangan saya dengan pihak ketiga tapi saya bukan atas nama pemohon kredit bagaimana hukumnya? bisakah pihak ke 3 melaporkan sy jika terjadi masalah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Fajar Dwi Putra sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Fajar Dwi Putra untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Fajar Dwi Putra hadapi.
Berikut akan saya sampaikan terlebih dahulu, ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dijadikan rujukan terhadap masalah yang Saudara hadapi, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perjanjian kredit sebenarnya dapat dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang.
Perjanjian tersebut juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian baik segi subyektif maupun obyektif.
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang telah membuatnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dimana dinyatakan : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Selanjutnya berkaitan dengan masalah take over kredit yang telah Saudara lakukan pada prinsipnya Saudara telah mengakui bahwa tanggung jawab pembayaran kredit yang dilakukan take over menjadi tanggung jawab Saudara. Dengan demikian, jika terjadi masalah terhadap tindakan Saudara melakukan take over kredit tersebut, dan pihak ketiga menganggap Saudara melakukan tindakan wanprestasi, maka pihak ketiga tersebut dapat menuntut baik secara Perdata maupun Pidana kepada Saudara karena Saudara telah menandatangani perjanjian tersebut.
Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dinyatakan : “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Jika didasarkan pada ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penggelapan, disebutkan : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah).
Selain itu, jika didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, dinyatakan bahwa : “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!