Keabsahan dan Konsekuensi Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai dari Pernikahan Pertama
24/12/20Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa kah boleh seorng istri nikah lagi dengan laki2 lain.tampa Ada yh Surat certain.apa kah dari piham sayah belum trima diah Nika lgi bisa di permasalakan soal pernikahan baru yh diyah ituh.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan Saudara tentang apakah seorang isteri dapat menikah lagi, maka jawaban kami sebagai berikut, bahwa pengaturan mengenai masalah perkawinan di Indonesia secara umum diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan di undang-undang ini diartikan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut UU No 1/1974 adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Perkawinan adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat atau rukun-rukun yang ditentukan di dalam hukum agama, sementara pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama bukanlah syarat sahnya perkawinan, melainkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1/1974 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan merupakan bukti telah terjadinya sebuah perkawinan, dengan adanya pencatatan tersebut maka selanjutnya suami istri tersebut memperoleh kutipan akta perkawinan atau lebih populer dimasyarakat dengan istilah buku nikah. Kutipan akta perkawinan merupakan bukti telah terjadi perkawinan sekaligus bukti yang memberikan kedudukan hukum yang jelas terhadap suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Oleh karenanya negara sangat menghancurkan sebuah perkawinan yang telah dilakukan menurut agama tersebut, kemudian dicatatkan di Kantor Urusan Agama, untuk tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap status dan hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan sah mereka. Sementara itu terkait pertanyaan Saudara apakah boleh seorang istri nikah lagi dengan laki-laki lain tanpa adanya surat cerai, ;;;menurut dalam kaitanya nikah siri secara bahasa berasal dari kata sirri atau sir yang bermakna rahasia dan berarti tidak ditampakan. Nikah siri apabila dikaitkan dengan UU No. 1/1974 adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1/1974. Nikah siri dalam perspektif Islam adalah sah apabila dilakukan menurut ketentuan Hukum Islam yaitu memenuhi syarat atau rukun nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa untuk melakukan perkawinanan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Istri;
c. Wali Nikah;
d. Duab Orang Saksi, dan
e. Ijab dan kabul.
Namun demikian harus dipahami bahwa UU No. 1/1974 menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Terkait pertanyaan Saudara pernikahan dengan wanita bersuami maka menurut hukum Islam perkawinan tersebut hukumnya haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 22-24 dimana Allah SWT berfirman : dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu.
Dengan demikian perkawinan wanita yang masih bersatutus istri orang adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdoasa apabila dilakukan. Hal ini sejalan dengan pandangan DR. Yusuf Qaradhawi yang menyatakan bahwa wanita bersuami yang masih berada dalam lindungan suaminya tidak halal menikah dengan orang lain. Supaya halal menikah dengan laki-laki lain maka harus terpenuhi dua syarat, yaitu :
1. Telah lepas dari tangan suami baik karena meninggal dunia maupun karena talak (cerai), dan
2. Telah habis iddah (masa tunggu) yang diperintahkan oleh Allah. Selama masa iddah tersebut masih dalam tanggung jawab suami terdahulu. Iddah tersebut antara lain :
a. Bagi wanita hamil ialah sampai ia melahirkan kandunganya,
b. Wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari; dan
c. Wanita yang ditalak (bukan dalam keadaan hamil) ialah tiga kali haid (hingga suci)
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentangt Perkawinan (“PP 9/1975”);
- Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!