Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Bangunan Warisan yang Didalilkan Berdiri di Atas Tanah yang Baru Dibeli Penggugat

24/12/20

Oleh : ali***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ahli waris dari 4 bersaudara, yang dijadikan tergugat adalah saya, ibu saya dan satu saudara saya. Penggugat meminta ganti rugi dengan gugatan perbuatan melawan hukum atas bangunan rumah (warisan alm bapak saya berdiri lebih dari 23 tahun) yang digugat adalah bahwa bangunan rumah tersebut telah berdiri di atas sebaguan tanahnta yang baru dibeli di tahun 2018. Penggugat bersikukuh memintakan ganti rugi atau bongkar rumah kami dan tidak memintakan ganti rugi krpada Penjual tanah, Hanya menuntut ke pihak kami tetangga sebelah kanan tanahnya,Dasar gugatannya adalah rumah kami lebih lebar dari rumah di kiri tanahnya , Selama rumah itu kami tempati tidak pernah ada permasalahan termasuk dari Pemilik tanah sebelumnya. Mohon penccerahannya dasar hukum kami untuk menggugurkan klaimnya Penggugat atas tanah di bangunan kami. & bisakah penggugat menggugat dengan perbuatan melawan gukum karena kasusnya terkait tanah (Penggugat menggugat sengketa bangunan rumah kami dan tanahnya)

Terima kasih atas pertanyaan saudara ali** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth Alisa. Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya akan menanyakan dasar kepemilikan tanah tersebut, apakah tanah warisan almarhum bapak status suratnya sudah Sertipikat, atau AJB. Dengan demikian kami bisa sampaikan gambaran hukumnya seperti ini, Terkait pembongkaran bangunan saudara jika dilakukan tanpa surat perintah atau surat pemberitahuan lebih dahulu, maka pembongkaran itu merupakan perbuatan faktual dan bukan wewenang PTUN untuk memeriksa dan menyelesaikannya. Korban harus mengajukan gugatan ke peradilan umum atas dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)’.   Kaidah hukum ini diangkat dari putusan Mahkamah Agung No. 144 K/TUN/1998 yang diputuskan Mahkamah Agung pada 29 September 1999. Ini adalah salah satu putusan Mahkamah Agung yang dimasukkan ke dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1999. Kasusnya mengenai pembongkaran kios di atas tanah milik orang lain. Pembongkaran yang dilakukan ternyata tidak didahului surat perintah atau surat pemberitahuan lebih dahulu. ,dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung yang terbit tahun 1975, masalah pembongkaran juga menjadi salah satu putusan yang dimasukkan. Mahkamah Agung menyatakan surat perintah Gubernur DKI Jakarta tentang pembongkaran bangunan penggugat di atas tanah adalah batal dan tidak sah (putusan No. 1631 K/Sip/1974).    Kini, satu putusan mengenai pembongkaran bangunan kembali diangkat menjadi landmark decision Mahkamah Agung tahun 2017. Adapun kaidah hukum yang bisa diangkat dari perkara ini adalah prinsip umum pembongkaran. Suatu bangunan bisa dibongkar jika secara alternatif memuat salah satu prinsip ini: (i) suatu bangunan yang didirikan tidak di atas alas hak yang sah; (ii) bangunan yang didirikan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang yang telah disepakati, atau dalam perizinan bangunan lazim disebut kesesuaian situasi bangunan; atau (iii) bangunan yang didirikan ternyata mengancam keselamatan umum.   Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga memuat prinsip senada. Menurut Undang-Undang ini, bangunan gedung dapat dibongkar jika: (a) tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; (b) dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya; dan (c) tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pembongkaran itu ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan hasil pengkajian teknis. Dengan demikian maka saudara sudah memiliki gambaran, apakah permintaan pembongkaran tersebut dari pihak individu atau dari pihak pemerintah setempat, keduanya harus bisa membuktikan dengan surat resmi yang saya sampaikan di atas, jika tdk ada surat ijin pembongkaran, maka justru mereka diebut perbuatan melawan hukum. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita, DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Putusan Mahkamah Agung No. 144 K/TUN/1998 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!