Klaim Asuransi Jiwa Kredit Setelah Debitur Meninggal dan Pelunasan Sisa Pinjaman oleh Asuransi

24/12/20

Oleh : Ant***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya pak...ibu saya ada pinjaman d bank dan ikut dlm asuransi jiwa...pinjaman selama 3thn..tp bru setahun ibu saya meninggal..n hutang yg masih sisa d bnk itu sudh d anggap lunas...yg ingin saya tanyakan...akan kah alm ibu saya mendapatkan uang asuransiny..atau sudah d bayarkan untuk sisa hutang d bnk tersebut.terimakasi atas jwaban bpk ibu...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya ibu pemohon konsultasi ada pinjaman di bank dan ikut dalam asuransi jiwa, pinjamana selama 3 tahun tapi baru 1 tahun ibunya meninggal. Hutang yang ada di bank dianggap lunas, apakah ahli waris mendapatkan uang asuransinya ? atau sudah untuk membayar sisa hutangnya, berikut kami jelaskan : a. Suatu peristiwa atau musibah yang menyebabkan debitur meninggal dunia tentu akan menyisakan hutang pinjaman yang harus dibayarkan. Dalam suatu perikatan hutang piutang, pada prinsipnya hutang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Jadi apabila debitur telah meninggal dunia dan masih menyisakan hutang, pasti akan membebani ahli waris. Jika nominal hutang tersebut sedikit tidak akan menjadi beban yang berat, namun apabila nominal hutang yang ditinggalkan terbilang besar tentu akan sangat membebani ahli waris. Karena memiliki banyak risiko seperti itu maka bank pemberi pinjaman akan menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit. b. Asuransi memiliki peranan yang cukup penting demi kepentingan bank dengan debitur. Terutama jika pinjaman sulit dibayarkan terlebih ketika debitur tersebut meninggal dunia. Dengan adanya asuransi ahli waris dapat terbebas dari tunggakan hutangjika debitur meninggal dunia. Dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yaitu: “Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalamperjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.” Sedangkan Asuransi kredit antara lain di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 124 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Dalam Pasal 1 angka (2)PMK 124/2008 tersebut menyatakan:“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” c. Menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya saudara melihat kembali point-point yang ada dalam perjanjian kredit atau asuransinya. d. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!