Syarat dan Prosedur Adopsi Anak Kandung Adik oleh WNI Belum Menikah yang Bekerja di Luar Negeri
23/12/20Oleh : Elm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya bekerja di China dan saya belum menikah. apakah bisa saya mengadopsi anak dari adik saya yang sudah diserahkan ke orang tua saya untuk diasuh dan dinafkahi karena dia memilih untuk.memulai hidup baru dengan suami dan anak barunya. Saya hanya mau dia legal secara hukum jadi kemanapun saya bekerja, dia bisa ikut saya untuk mengenyam pendidikan di luar negeri. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Elm*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum saudara ke BPHN.
Dari permasalahan yang anda sampaikan bahwa adik anda menyerahkan anaknya kepada orang tua anda untuk diasuh dan dinafkahi dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai orang tua untuk memenuhi hak hak anaknya. Dalam hal ini anda ( sebagai tante dari pihak ibu sianak) berkeinginan untuk mengadopsi anak tersebut secara legal dan menyekolahkan anak tersebut diluar negeri.
Kami sangat apresiasi atas keinginan anda yang belum menikah berkeinginan untuk memenuhi hak hak anak dari adik anda yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai orang tua.
Menurut Undang Undang N0. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 31 ayat 1 menetapkan tentang Kuasa Asuh.
“ Salah satu orang tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk mendapat penetapan Pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu”
Dari uraian pasal 31 ayat 1 diatas anda mempunyai hak untuk mengasuh keponakan anda dengan mengajukn permohonn terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat dimana domisili adik anda, dengan membawa bukti dan atau kesaksian ang cukup bahwa adik anda lalai dalam memenuhi kebutuhan anak sehingga menyerahkan anaknya untuk diasuh dan dinafkahi oleh orang tua anda tanpa prosedur hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 26 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua.
Apabila anda cukup bukti dalam mengajukan permohonn pengalihan hak asuh anak dengan tujuan untuk membina, merawat, dan mendukung seluruh kebutuhan tumbuh kembang anak maka akan ditetapkan oleh Pengadilan pengalihan hak asuh anak tanpa persetujuan adik dan adik ipar anda.
Namun perlu diketahui, dengan dicabutnya hak asuh dari orang tuanya dan tidak menyebabkan tanggung jawab dan kewajiban orang tua yang dicabut hak penguasaan anaknya menjadi hilang.
Sebelum mengajukan permohonan kepada pengadilan, kami saran sebaiknya surat pernyataan dibuat secara tertulis dari kedua orang tua anak tersebut dan disertai saksi saksi dalam hal ini angota keluarga yang dapat memberikan pernyataan bahwa anak tersebut diberi izin untuk diasuh oleh andak dengan tujuan untuk kebaikan anak tersebut.
Apabila permohonan anda diterima pengadilan, maka secara hukum anda telah memiliki hak yang ah ats pengasuhan anak tersebut. Hak asuh hanya menyngkut pengasuhan tidak serta merta mengganti posisi orang tua kandung sianak.
Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat, terima kasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum
Dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!