Pembagian Hak Waris Anak dari Perkawinan Sebelumnya dalam Perkawinan Tanpa Anak dan Tanpa Harta Gono-Gini
23/12/20
Oleh : PAW***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: 1. Nenek dan Kakek saya masing-masing membawa 1 orang anak perempuan dari perkawinan sebelumnya... Anak perempuan nenek saya (Ibu saya) meninggal duluan, baru menyusul nenek saya.. jadi semua peninggalan dikelola oleh kakek saya.
selang beberapa tahun meninggal kakek saya.. semua peninggalan dikelola oleh anak dari kakek saya (saudara tiri ibu saya)
Bagaimana hak waris atas peninggalan harta kakek dan nenek saya... karena sepanjang pernikahan beliau tidak ada anak...
2. Orang tua saya menikah lagi dan selama pernikahannya tidak ada anak..... setelah menjalani kehidupan beliau orang tua saya (ayah saya meninggal dunia) dan selama dengan ibu saya tidak ada harta gono gini.
Bagaimana hak waris saya dan adik saya serta ibu tiri saya....
Mohon pencerahaannya...
Terima kasih atas pertanyaan saudara PAW**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Pawitno, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 menyebutkan kelompok ahli waris :
1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
1. Terkait pertanyaan peninggalan waris kakek, jadi kelompok ahli waris yang
mendapatkan warisan adalah :
a. istri kakek yaitu nenek
b. anak perempuan kakek yaitu ibu anda
sebagaimana Pasal 185 KHI ayat :
1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.
2) Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti
2. Terkait pertanyaan peninggalan waris dari ayah anda adalah :
a. istri dari pernikahan kedua
b. anak yaitu anda dan adik anda
adapun besarannya waris adalah :
1) Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian,
bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga
bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki,
maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak
perempuan.
2) Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak
meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda
mendapat seperdelapan bagian.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!