Pembagian Hak Waris Anak dari Perkawinan Sebelumnya dalam Perkawinan Tanpa Anak dan Tanpa Harta Gono-Gini

23/12/20

Oleh : PAW***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Nenek dan Kakek saya masing-masing membawa 1 orang anak perempuan dari perkawinan sebelumnya... Anak perempuan nenek saya (Ibu saya) meninggal duluan, baru menyusul nenek saya.. jadi semua peninggalan dikelola oleh kakek saya. selang beberapa tahun meninggal kakek saya.. semua peninggalan dikelola oleh anak dari kakek saya (saudara tiri ibu saya) Bagaimana hak waris atas peninggalan harta kakek dan nenek saya... karena sepanjang pernikahan beliau tidak ada anak... 2. Orang tua saya menikah lagi dan selama pernikahannya tidak ada anak..... setelah menjalani kehidupan beliau orang tua saya (ayah saya meninggal dunia) dan selama dengan ibu saya tidak ada harta gono gini. Bagaimana hak waris saya dan adik saya serta ibu tiri saya.... Mohon pencerahaannya...

Terima kasih atas pertanyaan saudara PAW**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Pawitno, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 menyebutkan kelompok ahli waris : 1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. 2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. 1. Terkait pertanyaan peninggalan waris kakek, jadi kelompok ahli waris yang mendapatkan warisan adalah : a. istri kakek yaitu nenek b. anak perempuan kakek yaitu ibu anda sebagaimana Pasal 185 KHI ayat : 1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. 2) Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti 2. Terkait pertanyaan peninggalan waris dari ayah anda adalah : a. istri dari pernikahan kedua b. anak yaitu anda dan adik anda adapun besarannya waris adalah : 1) Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2) Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!