Perhitungan Perkiraan Tanggal Bebas Berdasarkan Tanggal Penahanan, Vonis, dan Remisi (JC)
23/12/20Oleh : Zul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya di tahan terhitung mulai tgl 28 maret 2019..
Saya telah di putus dengan pidana 7 thn 6 bln..
Dan saya juga telah mengurus JC saya agar mendapatkan remisi..
Pertanyaan saya, menurut perhitungan kapan saya bisa bebas ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zul************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian Remisi dan Pembebasan bersyarat. Klien yth. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Jadi, pihak-pihak yang berhak mendapatkan remisi adalah setiap Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, bukan kepada tahanan. Syarat pemberian remisi bagi Narapidana:
Narapidana berkelakukan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi;
telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik.
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Sedangkan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Ketentuan lebih lanjut mengenai Remis dan Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Sesuai dengan permasalahan saudara yaitu : di tahan terhitung mulai tgl 28 Maret 2019, saya telah di putus dengan pidana 7 tahun 6 bulan, dan saya telah mengurus JC saya agar mendapatkan remisi, pertanyaan saya, menurut perhitungan kapan saya bisa bebas? Menurut perhitungan, Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah saudara menjalani 2/3 dari putusan Pengadilan yaitu 7 tahun dan 6 bulan, dan apabila saudara mendapatkan remisi, maka saudara akan mendapatkan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan yang telah kami sampaikan di atas, 2/3 dari dari 7,6 tahun = 90 di bagi 3 sama dengan dengan 30, maka saudara harus menjalani hukuman di Lapas selama 60 bulan 5 (lima) tahun
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!