Penolakan Waris dan Tanggung Jawab Keluarga atas Utang Kartu Kredit Pewaris yang Meninggal Tanpa Keturunan
23/12/20
Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Paman saya sudah almarhum. Beliau tidak berkeluarga selama hidupnya. Kondisinya saya dan keluarga tidak tahu menahu terkait catatan keuangan Almarhum paman saya, termasuk daftar harta dan hutangnya. Dan kami juga tidak berniat untuk mengklaim warisan apapun dari Almarhum.
Kemarin kami menerima telepon dari pihak bank terkait pelunasan hutang kartu kredit Almarhum.
Pertanyaan saya:
1. Kalau Almarhum tidak berkeluarga, apakah secara otomatis ahli waris Almarhum adalah semua anggota keluarga golongan 2 sesuai UU tanpa terkecuali?
2. Bagaimana jika keluarga tidak mengurus surat keterangan ahli waris? Apakah secara otomatis dianggap bukan ahli waris dan bebas dari semua hak dan kewajiban yang Almarhum tinggalkan? Apakah bisa menjadi bukti yang cukup bagi bank penerbit kartu kredit? Atau harus dilakukan pengajuan penolakan waris ke pengadilan?
3. Kalau harus dilakukan pengajuan penolakan waris ke pengadilan, apakah masih ada kemungkinan bank menuntut kewajiban untuk dilunasi setelah penolakan disetujui pengadilan?
4. Bagaimana prosedur pengajuan penolakan waris ke pengadilan? Dokumen dan data apa saja yang perlu dilengkapi? Berapa lama prosesnya dari sejak pengajuan sampai putusan?
5. Apakah pengajuan penolakan waris mengharuskan keluarga mengetahui daftar harta dan hutang Almarhum beserta nominalnya? Bagaimana kalau kami tidak mengetahui hal ini?
6. Apabila kami sudah mendata daftar harta dan hutang yang kami temukan, apabila setelah putusan ditemukan lagi daftar harta dan hutang baru, apakah perlu pengajuan penolakan waris lagi?
7. Bagaimana dengan penangguhan pelunasan kewajiban selama proses penolakan waris di pengadilan berlangsung? Apakah bisa ditangguhkan sampai hasil putusan tetap keluar?
8. Komponen biaya apa saja yang perlu disiapkan untuk pengajuan penolakan waris ke pengadilan?
9. Selain penolakan waris ke pengadilan, apakah ada langkah lain yang perlu dilakukan untuk bebas dari semua hak dan kewajiban yang Almarhum tinggalkan?
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
A. penolakan waris dasar hukumnya di Al-Quran, Al-Hadits, Ijtihad beserta peraturan-peraturan Hukum Waris Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam,
Pertama.
Hukum waris Islam tidak mengenal penolakan waris sebagaimana dikenal dalam hukum waris BW. Dalam hukum waris Islam mengenal asas Ijbari. Hal ini dapat dilihat pula dengan telah ditentukannya kelompok ahli waris oleh Allah SWT sebagaimana diatur dalam Surat An-Nisa? Ayat 11, 12, dan 176. Jika ahli waris yang ingin melepas haknya menerima waris dan ingin memberikannya pada ahli waris lain, hukum Islam mengatur tentang melakukan kerukunan dalam pembagian harta waris yang disebut dengan tashaluh (perdamaian) atau takharuj (sebagian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian).
Kedua,
Menurut Pasal 1057 BW, menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu. Hukum waris Islam tidak mengenal penolakan waris, namun para ahli waris yang ingin melakukan pembagian waris menurut hukum Islam, masih berhak untuk tidak menerima bagian waris yang telah menjadi haknya, yang dilakukan melalui tashaluh dan takharuj. Notaris dapat membuat suatu akta yang memuat tentang tashaluh dan takharuj dalam Akta Keterangan Hak Waris.
B. Penolakan warisan tidak dapat dilakukan hanya untuk sebagian harta warisan, ini karena penolakan warisan tersebut mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPer). Dengan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan.
Seseorang yang menolak warisan, dapat diminta untuk menerima warisan atas permohonan kreditur dari orang yang menolak warisan tersebut. Akan tetapi, permohonan menerima warisan tersebut hanya sebesar utang debitur saja, dan penerimaan tersebut diwakilkan oleh kreditur, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1061 KUHPer:
“Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.”
1. Kalau almarhum tidak berkeluarga, apakah secara otomatis ahli waris almarhum adalah semua anggota keluarga golongan 2 sesuai UU tanpa terkecuali?
-1. Perlunya peninjauan perjanjian hutang ahli waris tentunya mencantumkan orang kedua atau keluarga terdekat hal ini ikut bertanggungjawab
2. Bagaimana jika keluarga tidak mengurus surat keterangan ahli waris? Apakah secara otomatis dianggap bukan ahli waris dan bebas dari semua hak dan kewajiban yang almarhum tinggalkan? Apakah bisa menjadi bukti yang cukup bagi bank penerbit kartu kredit? Atau harus dilakukan pengajuan penolakan waris ke pengadilan?
-2. Ahli waris tidak mengurus surat keterangan waris berdasarkn garis keturunan kebawah, keatas dan menyamping, pihak Bank penerbit kartu kredit telah terjadi perjanjian secara elektronik dan pemegang kartu kredit telah setuju maka merupakan perjanjian keduabelah pihak dan merupakan bukti yang cukup bagi Bank penerbit kartu kredit namun perlu dilihat kembali perjanjian pembuatan kartu kredit apakah ada klausula yang menyebutkan apabila berhalangan tetap siapakah yang bertanggung jawab atau ditanggung piahk ketiga (asuransi).
3. Kalau harus dilakukan pengajuan penolakan waris ke pengadilan apakah masih ada kemungkinan bank menuntut kewajiban untuk dilunasi setelah penolakan disetujui pengadilan?
-3. Bahwa penolakan ahli waris dari pengadilan tidak menghapus hutang piutang.
4. Bagaimana prosedur pengajuan penolakan waris ke pengadilan? Dokumen dan data apa saja yang perlu dilengkapi? Berapa lama prosesnya dari sejak pengajuan sampai putusan?
-4. Tata Cara Permohonan Akta Penolakan Waris
1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan.
2. Pemohon menyerahkan :
o Surat Keterangan Waris dari Notaris (non Muslim)
o Foto copy KTP keluarga dan Kartu Keluarga
o Foto copy Akta Kelahiran seluruh keluarga
o Foto copy Akta kematian Pewaris
o Foto copy Akta perkawinan pewaris
o Foto copy Surat Pernyataan Ganti Nama (jika ada)
o Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar
3. Petugas Kepaniteraan Hukum memeriksa dan memproses
4. Proses Akta Penolakan Waris memakan waktu maksimal 1 hari
5. Membayar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)/ Leges sebesar Rp. 5000,-
5. Apakah pengajuan penolakan waris mengharuskan keluarga mengetahui daftar harta dan hutang almarhum beserta nominalnya? Bagaimana kalau kami tidak mengetahui hal ini?
-5. Berdasarkn Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai mana dalam Pasal 1057
Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
6. Apabila kami sudah mendata daftar harta dan hutang yang kami temukan, apabila setelah putusan ditemukan lagi daftar harta dan hutang baru, apakah perlu pengajuan penolakan waris lagi?
-6. Berdasarkn Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai mana dalam
Pasal 1058. Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
7. Bagaimana dengan penangguhan pelunasan kewajiban selama proses penolakan waris di pengadilan berlangsung? Apakah bisa ditangguhkan sampai hasil putusan tetap keluar?
-7 penangguhan pelunasan hutang
8. Komponen biaya apa saja yang perlu disiapkan untuk pengajuan penolakan waris ke pengadilan?
-8. Biaya pembuatan akta waris dari Notaris(bagi Non Islam) atau biaya penetapan ahli waris dari pengadilan agama (bagi Islam)
9. Selain penolakan waris ke pengadilan, apakah ada langkah lain yang perlu dilakukan untuk bebas dari semua hak dan kewajiban yang almarhum tinggalkan?
-9. Mediasi antara kreditur dengan debitur (hal ini diwakili oleh ahli waris atau pengganti ahli waris dalam pemberesan harta peninggalan dan hutang.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!