Persyaratan Dokumen Domisili Penjamin dalam Pengurusan Pembebasan Bersyarat Narapidana

23/12/20

Oleh : Shi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana jika saya mau mengurus pembebasan bersyarat untuk narapidana dan saya sebagai penjamin, tetapi syarat sebagai penjamin harus beralamat sesuai KTP dan saya berdomisili tidak sesuai KTP apakah surat keterangan domisili hanya dari RT dan RW atau dengan kelurahan juga?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Shi*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari pada Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan yaitu Bagaimana jika saya mau mengurus pembebasan bersyarat, untuk narapidana dan saya sebagai , bahwapenjamain, tetapi syarat sebagai penjamin harus beralamat sesuai KTP dan saya berdomisil tidak sesuai KTP apakah surat keterangan domisili hanya dari Rt dan RW atau Kelurahan juga? Klien yang terhormat, bahwa sesuai dengan pasal 83 huruf (h) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu dengan kelengkapan dokumen surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta; Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Berdasarkan pasal tersebut, apabila saudara ingin menjadi penjamin terhadap narapidana, saudara harus mendapatkan surat keterangan domisili dari RT dan RW dan juga harus ada surat jaminan atau persetujuan dari Lurah atau Kepala Desa tempat tinggal penjamin, terhadap narapidana yang saudara jaminkan. Demikian, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!