Kualifikasi Hukum Tindakan Eksibisionisme di Ruang Publik dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Liberalisme
23/12/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah tindakan exhibisionis/bertelanjang di muka umum dan menunjukkan kemaluan terhadap orang lain di muka umum termasuk kedalam tindakan pelecehan seksual/pencabulan? Bagaimana hukum di Indonesia sendiri mengaturnya, dan bagaimana Liberalisme menyikapinya? Bukankah liberalisme mendukung penuh hak dan kebebasan orang dalam berpakaian ataupun bertelanjang di muka umum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Muhammad Nafis Athallah, di Sumatera Utara. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Eksibisionis:
Eksibisionis artinya kondisi di mana seseorang memiliki dorongan, fantasi dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelaminnya pada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut. Penyimpangan ini seringkali meresahkan masyarakat. Memang sempat mencuat di berita dan media sosial mengenai segelintir kasus eksibisionis yang meresahkan masyarakat. Para pelaku sengaja memamerkan alat vitalnya kepada korban, mulai dari tempat sepi hingga tempat umum yang relatif ada banyak orang. Eksibisionis berasal dari kata eksibisionisme, yaitu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut. Pelaku eksibisionis memiliki keinginan yang kuat untuk diamati oleh orang lain ketika melakukan aktivitas seksual. Celakanya, hal ini bahkan bisa membuat mereka semakin bergairah secara seksual. Kondisi itu termasuk ke dalam gangguan paraphilia atau penyimpangan seksual. Jadi boleh dibilang pelaku ekhibisionis adalah termasuk orang yang sakit jiwa secara seksual. Dan itu bukan perilaku normal dari sisi apapun.
Dari Segi Budaya:
Anda menyampaikan, bahwa bukankah liberalisme mendukung penuh hak dan kebebasan orang dalam berpakaian ataupun bertelanjang di muka umum. Mungkin dari pandangan orang-orang yang menganut aliran liberalisme sebagai jalan hidupnya (way of life) maka hal itu dibenarkan. Sebagaimana mayoritas orang-orang barat (Eropa) dimana disana dibolehkan adanya budaya telanjang (nudis). Namun untuk Indonesia adalah beda budaya, dimana perlikaku liberal seperti itu tidak dibolehkan sama sekali karena akan merusak moral generasi muda bangsa. Dilihat dari sisi budaya, perilaku seperti itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang di anut bangsa Indonesia pada umumnya. Indonesia adalah negara besar yang menganut faham Pancasila sebagai landasan ideologi berbangsa dan bernegara. Dimana Ke-Tuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama. Indonesia juga menganut paham kebebasan, namun kebebasan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dimana semua warga negara harus memiliki kesadaran hukum akan hak dan kewajiban yang bertanggung jawab. Jadi disamping ada kebebasan individu juga ada kebebasan orang lain yang harus dihormati. Disamping itu Indonesia sebagai negara hukum dengan menganut hukum tidak tertulis berupa tradisi, adat istiadat, hukum, dan budaya Timur yang menjunjung tinggi warisan leluhur yaitu dengan mengedepankan nila-nilai ahlak, etika, moral, kesopanan, kesusilaan dan kepantasan yang bersumber dari budaya bangsa sendiri. Maka perilaku eksibisionis/bertelanjang adalah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum baik tertulis maupun tidak tertulis (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011). Adanya perilaku tersebut karena adanya pergesekan budaya antar bangsa dari luar yang terbawa ke Indonesia. Jadi seyogyanya budaya buruk seperti itu jangan dijadikan contoh buat generasi muda bangsa Indonesia. Agar bangsa Indonesia selamat dari dinamika dan perubahan dunia.
Menjawab Pergtanyaan Anda:
Bagaimana dengan hukum di Indonesia, apakah hal itu termasuk pelecehan seksual?
Dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, apakah perilaku eksibisionis/bertelanjang di muka umum termasuk pecabulan/pelecehan seksual? Mengacu pada Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), maka perilaku seperti itu bukan termasuk katagori tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual tetapi melanggar pidana kesusilaan dan pornografi. Karena perbuatan seperti itu melanggar ketertiban, kesopanan, dan kepantasan di muka umum. Maka kepada pelakuknya dapat diancam dengan hukuman (punishment). Pasal 281 KUHP, yang menegaskan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Lebih khusus diatur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”
Sehingga bagi orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda. Sebagaimana diatur Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!